SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejagung metapkan tiga tersangka baru di kasus suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan sebuah TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Abdul mengatakan Junaedi Saibih dan Marcella Santoso memberikan Rp 400 juta lebih kepada Tian Bahtiar. Uang itu agar Tian memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.
Social Movement Penanganan Perkara
Kejagung menemukan sejumlah dokumen mengenai social movement untuk penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula. Dokumen senilai Rp 2,4 miliar itu kini disita Kejagung.
"Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (22/5/2025).
Dalam perkara penyidik telah melakukan penyitaan berupa 12 barang bukti dokumen tekait pembentukan narasi terkait kasus yang ditangani. Harli pun menjelaskan satu per satu barang bukti tersebut.
Pertama, kata Harli, penyidik menemukan dokumen rancangan aksi massa hingga Key Opinion Leader (KOL) tentang kasus timah dan importasi gula. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 2 Miliar.
"Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2.412.000.000," jelas Harli.
Invoice Tagihan Pembayaran Berita
Kemudian ada juga invoice tagihan senilai Rp 153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan jamin ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli dalam periode 14 Maret 2025.
"Ketiga, invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024," ungkap Harli.
Berita-berita Negatif tentang Kejaksaan
Kemudian ditemukan dokumen campaign melalui podcast dan media streaming. Lalu rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
Selanjutnya ada juga laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan TV Tian Bahtiar kepada Marcela Santoso (MS). Keduannya kini telah menjadi tersangka.
"Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube," jelas Harli.
"Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024," lanjut dia.
Selain itu, Harli menuturkan ditemukan juga rekapitulasi konten dan komentar di Instagram tentang penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Serta dokumen monitoring berita IPW pada periode 4 Juni tahun lalu.
"Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan," terang Harli.
"Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus," imbuhnya.
Wartawan Dituding Lakukan Perintangan
Direktur Pemberitaan sebuah TV yakni Tian Bahtiar alias TB buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian Bahtiar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Dalam kasus ini TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan. TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.
TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senialai Rp 400 juta. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
Abdul Qohar mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk pribadinya sendiri.
"Dan jadi sebuah TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," ucap Abdul Qohar. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham