Polri Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mantan Direktur Penyidikan Densus 88 Antiteror Nyatakan Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Premanisme

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri memerintahkan jajarannya menindak tegas premanisme berkedok debt collector. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengawali di Sumatera.  Irjen Herry, menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku premanisme.

"Saya menegaskan Polda Riau tidak akan menoleransi segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujar Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan tegas Irjen Herry disampaikan berkaitan dengan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri oleh debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, pada Senin (21/4).

Jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen itu menyatakan Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Ia meminta jajarannya tidak membiarkan pelaku premanisme.

"Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," tegasnya lagi.

Pascakejadian pengeroyokan itu, Kapolda Irjen Herry menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas.

"Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar mantan Direktur Penyidikan Densus 88 Antiteror ini.

Empat orang debt collector pelaku pengeroyokan di Polsek Bukitraya, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam tujuh tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 170 ayat ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

 

Hingga Kapolsek Dicopot

Polda Riau memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya, yang telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas. Bahkan Kapolda Riau langsung mencopot Kompol Syafnil dari jabatan Kapolsek Bukitraya setelah kejadian tersebut.

Lulusan Akpol 1996 itu mengatakan setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelasnya.

Langkah tegas Herry Heryawan ini juga merupakan peringatan keras kepada jajaran untuk menjamin keamanan masyarakat.

"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," imbuhnya.

Mutasi ini, kata dia, bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.

"Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," ujarnya.

"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," pungkasnya.

 

Densus 88 Antiteror Polri

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolri meninjau booth atau stan usaha dari sahabat Densus yang merupakan eks narapidana teroris (Napiter).

Acara Rakernis Densus 88 AT Polri digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Acara itu mengangkat tema 'Peran Densus 88 AT Polri yang Presisi dalam Pemeliharaan Kamtibmas guna Mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045'.

Kadensus 88 AT Polri Irjen Sentot Prasetyo menyampaikan laporan kepada Kapolri.

Kapolri Tinjau Booth Usaha Sahabat Densus hingga Kapolri naik ke panggung untuk memukul gong sebanyak tiga kali sebagai tanda dimulainya Rakernis Densus 88 AT Polri. Dalam acara itu, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada Dr Al Haris S.Sos., M.H., Rrina, dan Eggy Peggy Mahardika.

Kapolri juga menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus Eks Napiter. Setelah itu, Kapolri meninggalkan lokasi dan meninjau booth usaha Sahabat Densus.

Booth usaha yang ditinjau Kapolri merupakan usaha binaan Satgaswil Jakarta, yakni milik Imam Santosa yang bergerak di bidang produk makanan kemasan untuk anak berkebutuhan khusus.

Ada juga usaha binaan Satgaswil Jawa Barat, yakni milik Kang Mul dan Imam Mulyana yang bergerak di bidang produk olahan jahe, kunyit asam dan aneka kerupuk. Selain itu, usaha binaan Satgaswil Jateng yakni milik Joko Ardianto, Eko dan Sumaryono yang bergerak di bidang olahan madu dan melon, serta usaha binaan Satgaswil Jatim milik Arif Nawawi yang bergerak di bidang pakaian dan madu. n bk/erc/rmc

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…