SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aturan hukum yang mengatur perintangan penyidikan terdapat dalam beberapa pasal, terutama Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 221 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghalangan atau perintangan terhadap penyidikan atau penuntutan, termasuk menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda-benda yang terkait dengan tindak pidana.
Kemudian Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Pasal ini lebih spesifik terkait perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi.
Contoh Perilaku Perintangan Penyidikan:
a.Menghancurkan atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus.
b.Menyerahkan keterangan palsu kepada penyidik.
c.Mencegah seorang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
d.Memengaruhi penyidik untuk tidak melanjutkan kasus.
e.Menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan atau pemeriksaan.
Sebagai jurnalis, akal sehat saya tergelitik apa letak tindak pidana pemberitaan?. Apa benar, katakan artikel yang berisi opini atas penanganan kasus pidana korupsi yang kini diusut Kejagung, dianggap masuk pasal perintangan penyidikan?
How? Sensitif juga Kejagung menafsirkan sebuah berita bisa merintangi penyidikan. Adakah kasus ini dilakukan dengan pendekatan kekuasaan?
Bagi praktisi hukum, aturan perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas yaitu merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum. Apa sudah dibuktikan secara yuridis kritik sosial pers oleh Direktur Pemberitaan sebuah stasiun TV itu telah menghambat proses hukum atas kasus yang sedang ditangani Kejagung?.
Pertanyaan ini terkait prinsip menegakkan hukum dengan melanggar hukum?
Antara lain, Kejagung apa sudah memahami hak dan kewajiban wartawan yang diatur dalam UU Pers. Sekaligus menaati peraturan yang berlaku yaitu Pasal 3 ayat 1, UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Juga penggunaan narasi negatif oleh Kejagung. Dalam karya jurnalistik tidak dikenal narasi negatif, tapi kritik sosial berdasarkan fakta dan opini.
Narasi negatif yang saya pahami ditemukan dalam cerita yang fokus pada masalah dan kesulitan, daripada solusi atau potensi.
Menurut akal sehat saya penggunaan istilah narasi negatif dalam suatu pemberitaan akan memancing reaksi dari ahli komunikasi massa dan Dewan Pers.
***
Literasi bacaan saya mengungkap, pasal mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice memiliki sejarah panjang dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ketentuan tentang obstruction of justice terdapat dalam Pasal 221.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, ketentuan ini diatur dalam Pasal 282.
Pasal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah tindakan yang menghalangi penyidikan atau pengadilan.
Bagi saya kasus ini baru. Apa sudah demikian rapuhnya penyidik Kejagung sebuah berita mengganggu kelancaran penyidikan yang sedang ditanganinya? Secara fisik apakah sebuah berita yang berdiri sendiri di sebuah institusi swasta bisa menghalangi penyidikan ?
Untuk obyektifnya, penafsiran ini menurut akal sehat perlu dibuka dan diskusikan oleh ahli hukum pidana, ahli komunikasi hingga psikologi.
***
Pengetahuan yang saya miliki, media massa dapat berakibat negatif apabila dalam penyajiannya tidak dipertimbangkan, dievaluasi, dan dikemas sesuai dengan norma jurnalistik dan nilai-nilai kemasyarakatan.
Akibat negatif ini apa bisa menyasar penyidik kejagung yang punya pengalaman menyidik. Sudah demikian rapuhkah, penyidik penyidik di Kejagung?
Katakan, pemberitaan oleh Direktur Pemberitaan TV itu tidak proporsional, apakah dapat mempengaruhi penyidik yang membaca berita tersebut?
Lalu apa arti minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng?
Dalam KUHAP, dua alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Fungsi ini sangat krusial untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam proses pidana.
Dalam praktik pidana, saya catat dua alat bukti yang sah dapat memberikan keyakinan kepada hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah orang yang bersalah melakukannya. Keyakinan hakim ini harus dibangun berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Pertanyaan besarnya, lebih banyak mana porsi dua alat bukti dengan dampak pemberitaan?
Pertanyaan lain, dalam kebebasan pers yang tak terkendali, misalnya, apa mampu memberikan dampak lain di luar fungsinya, yaitu dampak dapat mempengaruhi prilaku seorang penyidik Kejagung yang sedang menangani sebuah kasus dugaan korupsi?
***
Ada thesis berjudul "Dampak Pemberitaan di Media Massa yang Tidak Proporsional Terhadap Terjadinya Kejahatan.”
Thesis yang ditulis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sofia Hidayati, ditulis berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya, dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan yang tidak proporsional di media massa antara lain timbulnya rasa takut terhadap kejahatan. Selain adanya potensi terjadinya imitasi kejahatan karena pemberitaan yang tidak proporsional di media massa dapat menjadi faktor kriminogen.
Ditulis, media massa dapat mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku kekerasan dengan cara persetujuannya. Dan upaya penanggulangan pemberitaan yang tidak proporsional di media massa terhadap terjadinya kejahatan yaitu dapat dilakukan dengan upaya penal yang dilakukan oleh dewan pers.
Lalu non-penal yang tidak hanya sebatas pada kontrol sosial terhadap penegakan hukum saja, namun juga harus diiringi pada bagaimana media massa dapat berjalan pada fungsi preventif untuk mencegah hubungan-hubungan yang dapat memicu tindakan kriminalitas, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat tidak memicu perilaku kekerasan.
Sekaligus tidak menimbulkan opini publik yang salah. Nah! Pemberitaan pers memiliki fungsi kontrol terhadap penegak hukum.
Apakah kontrol sosial pers bisa merintangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejagung? Apa demikian rapuhnya penyidik Kejagung?
***
Kita punya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers yang disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi, memiliki
Fungsi kontrol pers. Termasuk terhadap penegakan hukum.
Fungsi kontrol pers ini sangat penting dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi. Penjabarannya, pers juga memiliki peran sebagai pengawas terhadap kinerja penegak hukum. Termasuk mengkritik penyimpangan, dan mendorong agar hukum diterapkan secara adil dan transparan.
Bahkan kontrol pers juga dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan menjaga kesadaran hukum.
Wajar dalam kebebasan Pers, media massa menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum, termasuk mengkritik kebijakan dan praktik-praktik yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Dalam fungsi kontrol sosialnya, pers juga memberikan ruang bagi suara masyarakat untuk mengkritik penegakan hukum yang dianggap tidak memuaskan.
Pertanyaannya, apakah era demokrasi sekarang ini ada larangan pers mengawasi kinerja aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, serta lembaga terkait lainnya.
Apa gunanya teknis jurnalistik investigasi, dan analisis berita?
Dalam karya jurnalistik, pers dapat mengungkap praktik-praktik menyimpang atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Katakan pemberitaan dari Direktur Pemberitaan TV itu keliru, mengapa Kejagung tidak menggunakan hak jawabnya agar publik mendapat informasi berimbang.
Inilah keterbukaan informasi. Praktik penahanan Direktur Pemberitaan TV dengan pasal perintangan penyidikan, apakah ini isyarat kebebasan pers mulai dipreteli oleh penguasa? "La haula wa la quwwata illa billah", tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah. ([email protected])
Editor : Moch Ilham