Sekali Main Tarifnya Rp 1-1,5 Juta, dan Bisa Threesome

Terlilit Hutang Rp40 Juta,  Suami di Tuban Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris dilakukan oleh A.B.A (26) pria asal Sumberjo, Merakurak Tuban ini, nekad menjual istrinya sendiri SS (27) ke lelaki hidung belang dengan sejumlah imbalan, hanya gara-gara terlilit hutang.

Kini pelaku yang terpaut 1 tahun umurnya dengan istrinya itu, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan, setelah sebelumnya ditangkap usai Satreskrim Polres berhasil menggerebek SS, saat tengah melayani pria hidung belang di salah satu homestay di Jl Raya Babat- Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kec Babat Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H, dalam Pers Rilisnya Kamis, (24/4/2025)  menyebutkan, A.B.A pelaku yang tidak lain adalah suami korban itu, diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan imbalan uang sekali main Rp 1 hingga 1,5 juta.

Prakteknya, A.B.A menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook, Michat, kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Praktik prostitusi ini terbongkar saat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan di dalam kamar salah satu homestay di Jalan raya Babat-Bojonegoro pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pasangan tersebut sedang melayani seorang pria hidung belang .

Menurut pengakuan pelaku, istrinya sudah dijual ke pria lain sejak awal tahun 2024, hingga saat ini sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Dan puncak nya pada Selasa, (22/4/2025) praktek bejat suaminya itu terbongkar setelah Polres Lamongan mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Medsos.

"Adanya laporan masyarakat terkait TPPO di medsos itu langsung kita dalami, dan pada Selasa malam tim Reskrim Polres Lamongan mengamankan sepasang pria dan wanita di salah satu kamar homestay di wilayah Babat, dan kita kembangkan lalu kita tangkap suami korban," bebernya.

Dalam penangkapan itu, petugas selian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain suaminya sendiri itu, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 700 ribu, uang yang masuk di aplikasi dana Rp 300 ribu, bekas dua alat kontrasepsi, seprei dan handphone.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui kalau istrinya sengaja dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi terlilit hutang Rp 40 juta dari salah satu Lesing Motor. "Pelaku mengakui melakukan ini semua karena terpaksa dan punya hutang Rp 40 juta," terangnya.

Atas perbuatanya itu, A.B.A, pasal yang akan dipersangkakan ke pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (prostitusi),

dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Lamongan  menunggu proses persidangan.

Kasus ini tambah Kapolres, Kepolisian menyoroti betapa rentannya kondisi ekonomi dalam memicu praktik perdagangan orang dan prostitusi paksa di dalam rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan serupa, serta mendorong ketersediaan layanan pendampingan psikososial bagi korban, demi pemulihan dan perlawanan terhadap eksploitasi seksual. jir

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…