Sekali Main Tarifnya Rp 1-1,5 Juta, dan Bisa Threesome

Terlilit Hutang Rp40 Juta,  Suami di Tuban Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris dilakukan oleh A.B.A (26) pria asal Sumberjo, Merakurak Tuban ini, nekad menjual istrinya sendiri SS (27) ke lelaki hidung belang dengan sejumlah imbalan, hanya gara-gara terlilit hutang.

Kini pelaku yang terpaut 1 tahun umurnya dengan istrinya itu, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan, setelah sebelumnya ditangkap usai Satreskrim Polres berhasil menggerebek SS, saat tengah melayani pria hidung belang di salah satu homestay di Jl Raya Babat- Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kec Babat Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H, dalam Pers Rilisnya Kamis, (24/4/2025)  menyebutkan, A.B.A pelaku yang tidak lain adalah suami korban itu, diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan imbalan uang sekali main Rp 1 hingga 1,5 juta.

Prakteknya, A.B.A menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook, Michat, kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Praktik prostitusi ini terbongkar saat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan di dalam kamar salah satu homestay di Jalan raya Babat-Bojonegoro pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pasangan tersebut sedang melayani seorang pria hidung belang .

Menurut pengakuan pelaku, istrinya sudah dijual ke pria lain sejak awal tahun 2024, hingga saat ini sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Dan puncak nya pada Selasa, (22/4/2025) praktek bejat suaminya itu terbongkar setelah Polres Lamongan mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Medsos.

"Adanya laporan masyarakat terkait TPPO di medsos itu langsung kita dalami, dan pada Selasa malam tim Reskrim Polres Lamongan mengamankan sepasang pria dan wanita di salah satu kamar homestay di wilayah Babat, dan kita kembangkan lalu kita tangkap suami korban," bebernya.

Dalam penangkapan itu, petugas selian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain suaminya sendiri itu, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 700 ribu, uang yang masuk di aplikasi dana Rp 300 ribu, bekas dua alat kontrasepsi, seprei dan handphone.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui kalau istrinya sengaja dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi terlilit hutang Rp 40 juta dari salah satu Lesing Motor. "Pelaku mengakui melakukan ini semua karena terpaksa dan punya hutang Rp 40 juta," terangnya.

Atas perbuatanya itu, A.B.A, pasal yang akan dipersangkakan ke pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (prostitusi),

dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Lamongan  menunggu proses persidangan.

Kasus ini tambah Kapolres, Kepolisian menyoroti betapa rentannya kondisi ekonomi dalam memicu praktik perdagangan orang dan prostitusi paksa di dalam rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan serupa, serta mendorong ketersediaan layanan pendampingan psikososial bagi korban, demi pemulihan dan perlawanan terhadap eksploitasi seksual. jir

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …