Sekali Main Tarifnya Rp 1-1,5 Juta, dan Bisa Threesome

Terlilit Hutang Rp40 Juta,  Suami di Tuban Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris dilakukan oleh A.B.A (26) pria asal Sumberjo, Merakurak Tuban ini, nekad menjual istrinya sendiri SS (27) ke lelaki hidung belang dengan sejumlah imbalan, hanya gara-gara terlilit hutang.

Kini pelaku yang terpaut 1 tahun umurnya dengan istrinya itu, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan, setelah sebelumnya ditangkap usai Satreskrim Polres berhasil menggerebek SS, saat tengah melayani pria hidung belang di salah satu homestay di Jl Raya Babat- Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kec Babat Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H, dalam Pers Rilisnya Kamis, (24/4/2025)  menyebutkan, A.B.A pelaku yang tidak lain adalah suami korban itu, diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan imbalan uang sekali main Rp 1 hingga 1,5 juta.

Prakteknya, A.B.A menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook, Michat, kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Praktik prostitusi ini terbongkar saat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan di dalam kamar salah satu homestay di Jalan raya Babat-Bojonegoro pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pasangan tersebut sedang melayani seorang pria hidung belang .

Menurut pengakuan pelaku, istrinya sudah dijual ke pria lain sejak awal tahun 2024, hingga saat ini sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Dan puncak nya pada Selasa, (22/4/2025) praktek bejat suaminya itu terbongkar setelah Polres Lamongan mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Medsos.

"Adanya laporan masyarakat terkait TPPO di medsos itu langsung kita dalami, dan pada Selasa malam tim Reskrim Polres Lamongan mengamankan sepasang pria dan wanita di salah satu kamar homestay di wilayah Babat, dan kita kembangkan lalu kita tangkap suami korban," bebernya.

Dalam penangkapan itu, petugas selian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain suaminya sendiri itu, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 700 ribu, uang yang masuk di aplikasi dana Rp 300 ribu, bekas dua alat kontrasepsi, seprei dan handphone.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui kalau istrinya sengaja dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi terlilit hutang Rp 40 juta dari salah satu Lesing Motor. "Pelaku mengakui melakukan ini semua karena terpaksa dan punya hutang Rp 40 juta," terangnya.

Atas perbuatanya itu, A.B.A, pasal yang akan dipersangkakan ke pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (prostitusi),

dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Lamongan  menunggu proses persidangan.

Kasus ini tambah Kapolres, Kepolisian menyoroti betapa rentannya kondisi ekonomi dalam memicu praktik perdagangan orang dan prostitusi paksa di dalam rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan serupa, serta mendorong ketersediaan layanan pendampingan psikososial bagi korban, demi pemulihan dan perlawanan terhadap eksploitasi seksual. jir

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…