Sekali Main Tarifnya Rp 1-1,5 Juta, dan Bisa Threesome

Terlilit Hutang Rp40 Juta,  Suami di Tuban Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatreskrim, Kanit Reskrim dan Kasubag Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti yang bisa diamankan dari TPPO ini.. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris dilakukan oleh A.B.A (26) pria asal Sumberjo, Merakurak Tuban ini, nekad menjual istrinya sendiri SS (27) ke lelaki hidung belang dengan sejumlah imbalan, hanya gara-gara terlilit hutang.

Kini pelaku yang terpaut 1 tahun umurnya dengan istrinya itu, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan, setelah sebelumnya ditangkap usai Satreskrim Polres berhasil menggerebek SS, saat tengah melayani pria hidung belang di salah satu homestay di Jl Raya Babat- Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kec Babat Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H, dalam Pers Rilisnya Kamis, (24/4/2025)  menyebutkan, A.B.A pelaku yang tidak lain adalah suami korban itu, diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan imbalan uang sekali main Rp 1 hingga 1,5 juta.

Prakteknya, A.B.A menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook, Michat, kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Praktik prostitusi ini terbongkar saat Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan di dalam kamar salah satu homestay di Jalan raya Babat-Bojonegoro pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pasangan tersebut sedang melayani seorang pria hidung belang .

Menurut pengakuan pelaku, istrinya sudah dijual ke pria lain sejak awal tahun 2024, hingga saat ini sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Dan puncak nya pada Selasa, (22/4/2025) praktek bejat suaminya itu terbongkar setelah Polres Lamongan mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Medsos.

"Adanya laporan masyarakat terkait TPPO di medsos itu langsung kita dalami, dan pada Selasa malam tim Reskrim Polres Lamongan mengamankan sepasang pria dan wanita di salah satu kamar homestay di wilayah Babat, dan kita kembangkan lalu kita tangkap suami korban," bebernya.

Dalam penangkapan itu, petugas selian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain suaminya sendiri itu, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 700 ribu, uang yang masuk di aplikasi dana Rp 300 ribu, bekas dua alat kontrasepsi, seprei dan handphone.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui kalau istrinya sengaja dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi terlilit hutang Rp 40 juta dari salah satu Lesing Motor. "Pelaku mengakui melakukan ini semua karena terpaksa dan punya hutang Rp 40 juta," terangnya.

Atas perbuatanya itu, A.B.A, pasal yang akan dipersangkakan ke pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (prostitusi),

dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Lamongan  menunggu proses persidangan.

Kasus ini tambah Kapolres, Kepolisian menyoroti betapa rentannya kondisi ekonomi dalam memicu praktik perdagangan orang dan prostitusi paksa di dalam rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan serupa, serta mendorong ketersediaan layanan pendampingan psikososial bagi korban, demi pemulihan dan perlawanan terhadap eksploitasi seksual. jir

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…