Wow! Biaya Perawatan Supercar Bugatti Bolide Bisa Buat Beli Mobil Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bugatti Bolide. SP/ JKT
Bugatti Bolide. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bagi penggemar dunia otomotif supercar pasti sudah tidak kaget dengan biaya perawatan Bugatti Bolide yang memang diproduksi khusus untuk penggemar balap kaya raya, Senin (28/04/2025).

Pasalnya, produsen supercar dari Prancis ini menawarkan model terbarunya tersebut dengan harga sekitar 4 juta dolar AS atau setara Rp 67,3 miliar dan tersedia eksklusif hanya 40 unit di dunia.

Ditambah, performanya yang luar biasa yakni salah satu supercar track-focused paling bertenaga yang pernah ada dengan mengandalkan mesin 8,0 liter W16 quad-turbocharger yang memproduksi tenaga dahsyat hingga 1.578 hp membuatnya semakin old-money.

Oleh karenanya, dengan nominal harganya yang mahal, perawatan mahakarya dari Bugatti ini tentu harus dilakukan lebih ketat dan akan mengeluarkan biaya yang tidak murah. Bahkan, baru-baru ini, terungkap fakta mencengangkan mengenai perawatan mobil super agresif satu ini.

Manny Khosbin, salah satu konglomerat real estate dan pemilik dari Bugatti Bolide mengatakan harga satu set ban baru untuk mobil ini mencapai 8.000 dolar AS atau setara Rp 134,6 juta dalam rilisan videonya.

Diketahui, jika Bugatti juga telah merekomendasikan bahwa pemilik Bolide harus mengganti ban setiap 60 km setelah dipakai di lintasan balap demi memberikan performa lebih optimal.

Karena bukan didesain untuk jalan raya, pabrikan telah merancang ban untuk Bolide yang memiliki dimensi lebih tipis sehingga mudah dibawa oleh penggunanya. Sehingga, Bugatti juga menyarankan untuk memarkirkan supercar ini di garasi yang ber-AC. 

Meskipun perawatannya cukup merepotkan, mereka mengklaim ban ini dapat bertahan selama lima tahun sebelum diganti dengan yang baru. Selain itu, bagi pemilik Bolide juga harus cermat mengamati tanggal kadaluarsa pada komponen interiornya.

Interior tersebut mencakup sabuk pengaman, bahan bantalan tertentu, wadah bahan bakar, dan tentu saja, alat pemadam kebakaran, yang dilengkapi baterai yang hanya berlaku selama satu tahun. Agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…