SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap menjalankan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem zonasi yang resmi dihapus, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Malang.
Ketua Komisi 4 DPRD Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga resmi diganti jadi SPMB sebagai simbol pendekatan baru dalam proses seleksi. Dan akan segera diberlakukan dengan 4 jalur seleksi yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan akan mulai diberlakukan mulai awal Mei 2025," kata Zulham, Selasa (29/04/2025).
Lebih lanjut, adanya SPMB dengan penerapan jalur yang baru ini memang sengaja dirancang untuk menghadirkan pemerataan akses pendidikan yang lebih adil dan bebas diskriminasi. Terutama jalur domisili yang dulunya bernama zonasi.
Dimana pada sistem domisili akan memprioritaskan calon siswa baru yang tinggal dalam satu desa atau kelurahan dengan sekolah dan calon siswa dapat memilih 2 sekolah saat pendaftaran.
"Untuk Domisili SD Negeri aturannya lebih longgar. Jumlah prosentase domisili 75�ri kuota," ujarnya.
"Nanti ada skoring jarak tempat tinggal dengan sekolah (mirip zonasi). Bila ada kesamaan skor maka prioritas kepada calon siswa yang usia lebih tua. Ini yang membedakan dengan sistem zonasi," imbuhnya.
Zulham berharap sistem baru ini bisa membuka akses pendidikan yang lebih luas, lebih merata, dan lebih terukur bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Malang.
"Karena di Kabupaten Malang ada beberapa desa beda kecamatan yang secara jarak lebih dekat ke sekolah. Jadi zonasi pakai murni jarak menjadi merugikan, karena itu metode baru ini diharapkan lebih setara dan fair," katanya. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu