Resmi Hapus Sistem Zonasi, Pemkab Malang Jalankan SPMB Berbasis Domisili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Sekolah Dasar (SD) saat mendaftar ke sekolah. SP/ MLG
Ilustrasi. Sekolah Dasar (SD) saat mendaftar ke sekolah. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap menjalankan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem zonasi yang resmi dihapus, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Malang.

Ketua Komisi 4 DPRD Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga resmi diganti jadi SPMB sebagai simbol pendekatan baru dalam proses seleksi. Dan akan segera diberlakukan dengan 4 jalur seleksi yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

"Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan akan mulai diberlakukan mulai awal Mei 2025," kata Zulham, Selasa (29/04/2025).

Lebih lanjut, adanya SPMB dengan penerapan jalur yang baru ini memang sengaja dirancang untuk menghadirkan pemerataan akses pendidikan yang lebih adil dan bebas diskriminasi. Terutama jalur domisili yang dulunya bernama zonasi.

Dimana pada sistem domisili akan memprioritaskan calon siswa baru yang tinggal dalam satu desa atau kelurahan dengan sekolah dan calon siswa dapat memilih 2 sekolah saat pendaftaran.

"Untuk Domisili SD Negeri aturannya lebih longgar. Jumlah prosentase domisili 75�ri kuota," ujarnya.

"Nanti ada skoring jarak tempat tinggal dengan sekolah (mirip zonasi). Bila ada kesamaan skor maka prioritas kepada calon siswa yang usia lebih tua. Ini yang membedakan dengan sistem zonasi," imbuhnya.

Zulham berharap sistem baru ini bisa membuka akses pendidikan yang lebih luas, lebih merata, dan lebih terukur bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Malang.

"Karena di Kabupaten Malang ada beberapa desa beda kecamatan yang secara jarak lebih dekat ke sekolah. Jadi zonasi pakai murni jarak menjadi merugikan, karena itu metode baru ini diharapkan lebih setara dan fair," katanya. ml-01/dsy

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…