Hakim Terima Uang Rp 60 M, Serius Lakukan Raga Ulang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses raga ulang saat para hakim membagi-bagi uang Rp 60 miliar dari suap vonis lepas kasus minyak goreng
Proses raga ulang saat para hakim membagi-bagi uang Rp 60 miliar dari suap vonis lepas kasus minyak goreng

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Transaksi bagi-bagi uang suap Rp 60 miliar ke hakim pemberi vonis lepas kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO) diraga ulang (re-exercise). Pengeleran ini dikuti empat hakim dengan serius. Mereka sama sama memakai jaket tahanan Kejagung.

Transaksi itu dilakukan di sebuah ruangan dengan posisi para hakim duduk menerima arahan.

Dari video rekonstruksi yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), transaksi uang suap itu bermula dari Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa dalam kasus migor. Ariyanto menyerahkan uang itu melalui Wahyu Gunawan.

Setelah itu, Wahyu membawa uang itu ke mobil yang telah terparkir.

Di dalam mobil itu ternyata ada Arif Nuryanto yang sudah standby. Kemudian Arif menerima uang suap itu dari Wahyu.

Arif lalu mengumpulkan 3 hakim antara lain Djuyamto, Agam dan Ali di sebuah ruangan. Dalam video itu, terlihat Arif duduk di depan 3 hakim dan menaruh uang suap yang diambil dari Wahyu di atas meja.

Setelah menaruh uang suap itu, Arif pergi dari ruangan. Hakim Agam beranjak dari kursi lalu bertugas membagi-bagi uang ke hakim Djuyamto selaku ketua majelis kasus migor, hakim Ali selaku anggota majelis dan untuk bagian dirinya.

Hakim Djuyamto dan hakim Ali terlihat duduk menunggu uang itu sampai di hadapannya. Lalu hakim Djuyamto dan hakim Ali menerima uang suap itu

Tak hanya itu, dalam video yang dibagikan, ada koper besar yang diserahkan Ariyanto ke Wahyu. Koper itu lalu dibawa dalam sebuah mobil. Tak dijelaskan apa isi koper tersebut.

 

Jeret Tiga Korporasi Besar

Duit suap Rp 60 miliar yang  diberikan kepada mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, disiapkan oleh Muhammad Syafei (MSY), pejabat hukum Wilmar Group.

Dalam kasus suap vonis lepas migor ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara dan Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

Kasus ini menyeret tiga korporasi besar yang sedang berperkara yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Bayar Uang Pengganti Rp 11,88 triliun

Ketiganya sebelumnya dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Wilmar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 1 miliar.

Belakangan, ketiga korporasi tersebut justru divonis ontslag van alle recht vervolging, atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Putusan itu, menurut Kejaksaan, merupakan hasil pesanan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti penyelesaian tindak lanjut hasil koordinasi pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhir akhir ini dapat kita lihat di kota Surabaya banyak aksi demo yang di gerakan oleh mahasiswa ataupun organisasi masyarakat.…

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggenjot pembangunan…

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…