SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Transaksi bagi-bagi uang suap Rp 60 miliar ke hakim pemberi vonis lepas kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO) diraga ulang (re-exercise). Pengeleran ini dikuti empat hakim dengan serius. Mereka sama sama memakai jaket tahanan Kejagung.
Transaksi itu dilakukan di sebuah ruangan dengan posisi para hakim duduk menerima arahan.
Dari video rekonstruksi yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), transaksi uang suap itu bermula dari Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa dalam kasus migor. Ariyanto menyerahkan uang itu melalui Wahyu Gunawan.
Setelah itu, Wahyu membawa uang itu ke mobil yang telah terparkir.
Di dalam mobil itu ternyata ada Arif Nuryanto yang sudah standby. Kemudian Arif menerima uang suap itu dari Wahyu.
Arif lalu mengumpulkan 3 hakim antara lain Djuyamto, Agam dan Ali di sebuah ruangan. Dalam video itu, terlihat Arif duduk di depan 3 hakim dan menaruh uang suap yang diambil dari Wahyu di atas meja.
Setelah menaruh uang suap itu, Arif pergi dari ruangan. Hakim Agam beranjak dari kursi lalu bertugas membagi-bagi uang ke hakim Djuyamto selaku ketua majelis kasus migor, hakim Ali selaku anggota majelis dan untuk bagian dirinya.
Hakim Djuyamto dan hakim Ali terlihat duduk menunggu uang itu sampai di hadapannya. Lalu hakim Djuyamto dan hakim Ali menerima uang suap itu
Tak hanya itu, dalam video yang dibagikan, ada koper besar yang diserahkan Ariyanto ke Wahyu. Koper itu lalu dibawa dalam sebuah mobil. Tak dijelaskan apa isi koper tersebut.
Jeret Tiga Korporasi Besar
Duit suap Rp 60 miliar yang diberikan kepada mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, disiapkan oleh Muhammad Syafei (MSY), pejabat hukum Wilmar Group.
Dalam kasus suap vonis lepas migor ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara dan Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Kasus ini menyeret tiga korporasi besar yang sedang berperkara yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Bayar Uang Pengganti Rp 11,88 triliun
Ketiganya sebelumnya dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Wilmar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 1 miliar.
Belakangan, ketiga korporasi tersebut justru divonis ontslag van alle recht vervolging, atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Putusan itu, menurut Kejaksaan, merupakan hasil pesanan. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham