Hakim Terima Uang Rp 60 M, Serius Lakukan Raga Ulang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses raga ulang saat para hakim membagi-bagi uang Rp 60 miliar dari suap vonis lepas kasus minyak goreng
Proses raga ulang saat para hakim membagi-bagi uang Rp 60 miliar dari suap vonis lepas kasus minyak goreng

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Transaksi bagi-bagi uang suap Rp 60 miliar ke hakim pemberi vonis lepas kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO) diraga ulang (re-exercise). Pengeleran ini dikuti empat hakim dengan serius. Mereka sama sama memakai jaket tahanan Kejagung.

Transaksi itu dilakukan di sebuah ruangan dengan posisi para hakim duduk menerima arahan.

Dari video rekonstruksi yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), transaksi uang suap itu bermula dari Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa dalam kasus migor. Ariyanto menyerahkan uang itu melalui Wahyu Gunawan.

Setelah itu, Wahyu membawa uang itu ke mobil yang telah terparkir.

Di dalam mobil itu ternyata ada Arif Nuryanto yang sudah standby. Kemudian Arif menerima uang suap itu dari Wahyu.

Arif lalu mengumpulkan 3 hakim antara lain Djuyamto, Agam dan Ali di sebuah ruangan. Dalam video itu, terlihat Arif duduk di depan 3 hakim dan menaruh uang suap yang diambil dari Wahyu di atas meja.

Setelah menaruh uang suap itu, Arif pergi dari ruangan. Hakim Agam beranjak dari kursi lalu bertugas membagi-bagi uang ke hakim Djuyamto selaku ketua majelis kasus migor, hakim Ali selaku anggota majelis dan untuk bagian dirinya.

Hakim Djuyamto dan hakim Ali terlihat duduk menunggu uang itu sampai di hadapannya. Lalu hakim Djuyamto dan hakim Ali menerima uang suap itu

Tak hanya itu, dalam video yang dibagikan, ada koper besar yang diserahkan Ariyanto ke Wahyu. Koper itu lalu dibawa dalam sebuah mobil. Tak dijelaskan apa isi koper tersebut.

 

Jeret Tiga Korporasi Besar

Duit suap Rp 60 miliar yang  diberikan kepada mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, disiapkan oleh Muhammad Syafei (MSY), pejabat hukum Wilmar Group.

Dalam kasus suap vonis lepas migor ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara dan Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

Kasus ini menyeret tiga korporasi besar yang sedang berperkara yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Bayar Uang Pengganti Rp 11,88 triliun

Ketiganya sebelumnya dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Wilmar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 1 miliar.

Belakangan, ketiga korporasi tersebut justru divonis ontslag van alle recht vervolging, atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Putusan itu, menurut Kejaksaan, merupakan hasil pesanan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui langkah pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 9 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP.Kalfalris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melantik dua jabatan di jajaran Polres…

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi peristiwa kebakaran di wilayah Blitar Raya terjadi, kali ini (Selasa 9 Juni 2026) dini hari tadi, terjadi di rumah milik  Joko …

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…