Orang Kaya, Masih Nikmati Bansos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menurut Laporan Knight Frank, Pada Tahun 2025, di Indonesia, Terdapat 8.120 Individu Kaya  dengan Kekayaan di Atas USD 10 juta. Tapi Ada yang Masih Terima Bantuan Kartu Sembako 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membuka data orang kaya masih menikmati bantuan sosial (bansos) hingga subsidi yang disalurkan pemerintah. Padahal bantuan itu ditujukan untuk masyarakat miskin.

Menurut Wamenkeu, masyarakat Indonesia terbagi dalam desil. Desil 1-6 adalah penduduk miskin, lalu desil 7-10 penduduk menengah ke atas atau orang kaya.

Dari data itu, maka penerima bansos dan subsidi harusnya desil 6 ke bawah. Namun, dari data yang diterima Kementerian Keuangan, misalnya pengguna LPG 3 Kg justru terbanyak dari desil 7 ke atas.

"Desil 7-10 yang menggunakan LPG 3 kg relatif lebih tinggi dibandingkan program lainnya," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4).

Menurut laporan Knight Frank, pada tahun 2025, yang diterima Surabaya Pagi, hari Kamis (1/5) terdapat 8.120 individu kaya dengan kekayaan di atas USD 10 juta. Data lainnya menunjukkan bahwa ada 49 orang dengan kekayaan di atas USD 1 miliar. Selain itu, ada sekitar 160.000 orang dalam 1% teratas dunia dan 2,4 juta orang dalam 10% teratas dunia di Indonesia.

Laporan dari Knight Frank menyatakan bahwa Indonesia memiliki 8.120 individu dengan kekayaan di atas USD 10 juta, menempatkan Indonesia di urutan ke-9 negara Asia dengan populasi orang kaya terbanyak.

Sementara Laporan Hurun Global menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 49 orang dengan kekayaan di atas USD 1 miliar.

Data dari Credit Suisse menunjukkan bahwa ada 160.000 orang di Indonesia yang masuk dalam 1% teratas dunia dan 2,4 juta orang yang masuk dalam 10% teratas dunia.

Laporan dari Hurun Global juga menunjukkan bahwa jumlah orang kaya di Indonesia dengan kekayaan di atas USD 1 miliar bertambah 12 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

 

38,4 persen Orang Kaya

Subsidi LPG 3 Kg masih dinikmati kelompok desl 7-10 yang tergolong mampu sebesar 38,4 persen. Sementara, masyarakat miskin di desil 6 ke bawah yang menikmati gas murah sebesar 61,6 persen. Begitu juga dengan solar dinikmati orang kaya 79,1 persen dan orang miskin hanya 20,9 persen.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membuka program Keluarga Harapan (PKH), hingga Maret 2025 diterima oleh desil 1-6 sebanyak 81,6 persen dan sebagian yakni 18,4 persen dinikmati orang kaya.

Lalu, Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinikmati 73,4 persen desil 1-6. Artinya orang kaya juga masih ada yang menikmati dengan porsi 26,6 persen.

"Ini adalah kalau kita mau membandingkan siapa yang menjadi penerima dari program-program APBN," kata dia.

 

Terima Bantuan Kartu sembako

Ternyata untuk sejumlah program tercatat banyak kelompok masyarakat kaya menikmati program sosial dan subsidi dari pemerintah. Contohnya pada Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Maret 2025 diterima oleh desil 1-6 sebanyak 81,6% atau sebesar Rp 6 triliun.

Sementara masyarakat desil 7-10 ada yang menerima sebanyak 18,4% (Rp 3,2 triliun). Bantuan kartu sembako diterima desil 1-6 71,1% (Rp 7,8 triliun), dan yang menerima desil 7-10 sebanyak 28,9% (Rp 3,2 triliun).

Penyaluran subsidi juga menjadi sorotan karena ternyata banyak diterima oleh kalangan atas. Misalnya subsidi LPG 3 kg, yang menerima dari desil 1-6 itu 61,6% (Rp 8,7 triliun), sementara penerima kalangan desil 7-10 cukup banyak 38,4% (Rp 5,4 triliun).

"Desil 7-10 yang menggunakan LPG 3 kg relatif lebih tinggi dibandingkan program lainnya," lanjutnya.

Kemudian subsidi solar tercatat malah dominan diterima oleh kalangan kaya atau desil 7-10, sebanyak 79,1% (Rp 700 miliar). Sementara penerima desil 1-6 hanya 20,9% (Rp 200 miliar).

Program lainnya, seperti Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 73,4�sil 1-6 banyak yang menerima dengan nilai penyaluran Rp 6,5 triliun. Sementara penerima desil 7-10 26,6�ngan nilai Rp 3,1 triliun.

Lebih lanjut, untuk subsidi pupuk desil 1-6 yang menerima sebanyak 73,2�ngan nilaiRp 6,3 triliun. Untuk desil 7-10 yang menerima sebanyak 26,4% atau senilai Rp 5,4 triliun.

Juga penyaluran subsidi listrik juga banyak dinikmati oleh 32,7�ri desil 7-10 (Rp 5,4 triliun), dan desil 1-6 sebanyak 67,3% (Rp 11,2 triliun).

"Tentu kita menginginkan program pemerintah yang lebih targeted, lebih baik, supaya yang miskin, rentan yang betul-betul menerima program pemerintah, namun perlindungan kepada masyarakat kita berikan untuk seluruh masyarakat kita yang ada," jelas dia.

 

Program Perlinsos Sasar Kelas Menengah

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa masih banyak kelas menengah dan atas atau orang kaya yang menikmati bantuan sosial (bansos) hingga subsidi yang dikucurkan pemerintah. Hal ini tertulis dalam alokasi anggaran program perlindungan sosial (perlinsos).

Sri Mulyani mengatakan, alokasi perlinsos kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli. Langkah ini diambil bersamaan dengan pengendalian inflasi hingga pembukaan lapangan kerja. Program perlinsos ini nyatanya tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga kelas menengah.

Di sisi lain, APBN turut mengucurkan subsidi dan kompensasi, seperti subsidi BBM, listrik, hingga LPG. Pada pos subsidi inilah yang menunjukkan lebih banyak kelas menengah yang menikmatinya.

 

Bisa Dijerat Secara Pidana

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr. Wahyu Djatmiko SH, MH, MSc. mengatakan, orang kaya mendapatkan Bansos bisa dijerat secara pidana. Karena hal tersebut masuk dalam perbuatan koruptif.

“Banyak orang kaya menerima BLT menunjukkan kuatnya kesengajaan yang didasari adanya niat jahat (mens rea) untuk memperoleh atau menikmati bantuan pemerintah yang bukan menjadi haknya. Ini jelas, perbuatan koruptif yang bisa dijerat secara pidana,” ujar Wahyu Djatmiko, kemarin.

Doktor Hukum Alumnus Undip tersebut menduga, banyaknya orang kaya mendapatkan Bansos tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat terstruktur dan massif serta berawal dari layer atas (tingkat Kabupaten). Hal tersebut sebagaimana pepatah Italia mengatakan bahwa ‘busuk ikan selalu dari kepalanya. Karena itulah, menurut dia, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan mestinya merespon kondisinya. n ec/erc/bin/rmc

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…