SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I ke staf Kasad, tak lazim dan tidak profesional. Diduga ada muatan politik.
Apalagi dibatalkan dalam waktu singkat. Letjen Kunto Arief Wibowo, adalah anak Wapres Try Sutrisno.
Demikian dinyatakan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, yang juga aktivis HAM, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Surabaya Pagi, Senin (5/5/2025).
Hendardi, menilai pembatalan mutasi putra dari Wapres RI ke-6 Try Sutrisno menjadi pelajaran bahwa TNI tidak boleh jadi alat politik.
"Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya. TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara," ingat Hendardi .
Dia mengatakan mutasi terhadap Letjen Kunto tersebut tidak lazim. Oleh karena itu, dia menduga mutasi dan pembatalan mutasi tersebut tidak melibatkan kerja profesional.
"Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini menguatkan dugaan soal adanya motif politik. Hal ini terkait dengan ratusan Perwira TNI yang sempat meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, di mana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot," jelasnya.
Rotasi 237 Pati TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi jabatan 237 perwira tinggi (pati) TNI, salah satunya jabatan Pangkogabwilhan I. Letjen Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.
Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, dalam keputusan Panglima TNI akan diisi oleh Laksda Hersan berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Laksda Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1286/XI/2023. Laksda Hersan merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan mutasi jabatan bagian dari pembinaan personel. TNI berharap perwira tinggi yang diamanahi jabatan baru dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme.
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4).
Panglima TNI Revisi Keputusannya
Berselang 3 hari tepatnya pada Jumat (2/5), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan yang telah terbit sebelumnya. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Kristomei tidak menjelaskan nama siapa saja perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. Namun, menurut Kristomei, alasan mutasi dibatalkan karena para perwira tinggi itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham