SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperkuat pengawasan dan mencegah pelanggaran oleh oknum juru parkir (jukir), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, mulai memasang kamera pengawas (CCTV) pada sejumlah titik kantong parkir.
Pasalnya, adanya kamera CCTV itu akan membantu memantau langsung aktivitas perparkiran, termasuk potensi pelanggaran, seperti tarif yang tidak sesuai atau parkir sembarangan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Kalau kami lihat ada penataan yang berantakan, bisa langsung kami ingatkan juru parkir yang bertugas," ujar Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Ronald Soesatyo, Selasa (06/05/2025).
Diketahui, sebelumnya pada 2024 Dishub hanya memiliki dua unit CCTV yang terpasang di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro. Namun kini, pihaknya telah menambah 10 unit CCTV yang dipasang pada enam lokasi berbeda.
"Penambahan ini kami lakukan untuk mempermudah pengawasan parkir, terutama di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran atau penataan parkir yang tidak tertib," ujarnya.
Sebagai informasi, pengadaan perangkat dilakukan melalui koordinasi bersama DPRD Tulungagung dan direalisasikan pada awal 2025 dengan total anggaran Rp 179 juta. Anggaran tersebut mencakup pembelian perangkat, pemasangan, serta sistem pendukung.
Sedangkan untuk lokasi pemasangan dilakukan pada beberapa titik strategis, antara lain di Jalan Pangeran Diponegoro (3 unit), Simpang Empat TT (2 unit), Jalan Ahmad Yani Timur depan Dekranasda (1 unit), Simpang Empat Jaksa Agung Suprapto atau Timur Kodim (2 unit), depan Pendopo (1 unit), dan Jalan M. Husni Thamrin (1 unit).
Lebih lanjut, Dishub Tulungagung juga berencana menambah perangkat pengeras suara untuk mendukung fungsi CCTV tersebut. Sehingga, jika terjadi pelanggaran, pihaknya dapat langsung memberikan peringatan melalui pengeras suara tersebut. Saat ini baru satu titik di depan Toko Waringin yang telah dilengkapi dengan fitur suara tersebut. tl-01/dsy
Editor : Desy Ayu