SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) pada 24 Februari 2025, dianggap mengawali babak baru pengelolaan BUMN di Indonesia.
Sebelum UU BUMN baru ini , kerugian yang dialami oleh BUMN dianggap sebagai kerugian negara. Mengingat permodalan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara. Namun, dengan revisi yang baru, kerugian yang dialami BUMN tidak lagi dipandang sebagai kerugian negara. Dengan kata lain, setiap keuntungan dan kerugian yang dihadapi BUMN sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen masing-masing.
Perubahan ini juga memberi ruang lebih besar bagi manajemen BUMN untuk mengelola entitas mereka tanpa adanya rasa takut ’dikriminalisasi’ atas kebijakan bisnis yang diambil.
Salah satu aspek penting adalah pengaturan tentang business judgment rule (BJR), yang memberikan perlindungan hukum bagi manajemen BUMN dalam pengambilan keputusan strategis. Ini, selama dilakukan dengan niat baik (good faith), berdasarkan analisis yang wajar, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih dinamis.
Selain itu, pascarevisi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN. BPK hanya berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dengan ’tujuan tertentu’ atas permintaan dari DPR RI yang membidangi BUMN tersebut. Pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN di masa depan pun bisa muncul. Adakah perubahan ini akan memperbaiki atau justru memperburuk kinerja BUMN dalam jangka panjang? Kini jadi sorotan praktisi hukum. MAKI berencana mengajukan gugatan.
***
Pertanyaannya, bagaimana BUMN bertanggung jawab atas keputusan bisnis yang mereka ambil? Apakah perubahan tersebut dapat mendukung daya saing BUMN di pasar nasional dan global? Bagaimana fenomena kerugian BUMN pascarevisi UU BUMN?
Aturan dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, kini berbuntut.
Ada kritik di ruang publik. Hal ini terkait juga Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.
Berikut adalah bunyi Pasal 9F Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ;
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, juga menegaskan bahwa baik Direksi, Komisaris maupun Dewan Pengawas di BUMN bukan penyelenggara negara, sebagaimana subyek yang bisa dijerat dalam praktik tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selanjutnya di Pasal 9H Ayat (1) huruf a dan b telah bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN tidak berhak untuk dihadirkan dalam ruang persidangan ketika terdapat kasus pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik pelat merah.
Oleh karenanya, Menteri BUMN Erick Thohir, klaim ingin definisi turunannya. Masya Allah.
Makanya, Erick Thohir, mengunjungi KPK pada Selasa (29/4) lalu. Salah satu yang dibahas yakni terkait sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
"Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan," ucapnya. Nah, ada apa Menteri BUMN Erick mengunjungi KPK.
***
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi.
"Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
"Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN," sambungnya.
Yudi mengaku sangat kecewa mengenai aturan direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dia menyebut aturan itu lahir di tengah kasus korupsi merajalela.
"Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara," ujarnya. Pantaskah UU BUMN yang baru disahkan ini telah berwajah bopeng?.
***
Dalam bahasa sehari hari, bopeng adalah bekas luka pada kulit yang berbentuk cekung atau seperti lubang. Kadang seringkali terjadi akibat jerawat yang meradang atau akibat kebiasaan memencet jerawat.
Bopeng dapat muncul karena kerusakan pada lapisan kulit yang lebih dalam saat proses penyembuhan luka.
Maka itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan UU BUMN ini merupakan suatu kemunduran terkait upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata Yudi, dirinya mengaku menghormati UU BUMN yang sudah disahkan itu meskipun pahit.
"Tentu ini diartikan sebagai suatu kemunduran dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di BUMN terkait dengan upaya memberantas korupsi," ujarnya.
"Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK, UU BUMN adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju," tambahnya.
Yudi berharap ada sistem yang bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Dia berharap tidak ada kasus direksi-komisaris melakukan korupsi setelah UU BUMN ini disahkan.
"Kita berharap ada sistem yang mampu untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMN sehingga kemudian tidak ada pengaruh ketika mereka penyelenggara negara ketika terjadi suatu penyimpangan penyalahgunaan wewenang apalagi tindak pidana korupsi," ujar Yudi.
Karena direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, KPK kehilangan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan mereka.
Saya pantau, UU BUMN baru ini telah memicu perdebatan, termasuk mengenai kemungkinan BUMN menjadi lebih bebas dari pengawasan dan penegakan hukum. Saya catat bahwa kasus korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN baru berlaku dapat tetap diproses sesuai ketentuan UU Tipikor. Piye toh Pak Erick, kok ada perubahan status hukum direksi BUMN dalam UU BUMN. ([email protected])
Editor : Moch Ilham