SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menyikapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak warga, Pemerintah Kabupaten Pacitan, bakal memberikan kompensasi untuk hewan ternak yang mati akibat wabah tersebut sebesar Rp 2,5 juta per ekor sapi.
Diketahui, Pemkab telah menggelontorkan total kuota bantuan sebanyak 170 ekor sapi. Dan saat ini sedang dalam proses verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa ternak yang diajukan benar-benar mati karena PMK.
"Kita verifikasi satu per satu. Insya Allah dalam satu sampai dua hari kedepan selesai. Saat ini sudah ada 156 ekor sapi yang terverifikasi dari kuota 170 ekor," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso, Jumat (23/05/2025).
Sementara itu, peternak juga diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, seperti bukti dokumentasi pemakaman hewan atau surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan saksi lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, satu peternak hanya bisa menerima kompensasi maksimal untuk dua ekor sapi. Dan jika nantinya jumlah ternak yang memenuhi syarat melebihi kuota, Pemkab Pacitan akan mengupayakan dukungan tambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Kalau nanti hasil verifikasi melebihi kuota, akan kami back up lewat PAK," ujarnya.
Lalu, untuk proses pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi rampung dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat daftar nama penerima kompensasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemkab Pacitan untuk membantu meringankan beban para peternak yang terdampak PMK, sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan yang sempat merebak di beberapa wilayah.
Sementara itu, diketahui untuk total sapi mati akibat PMK yang paling banyak terverifikasi berada di wilayah Kecamatan Pacitan Kota. “Kami berharap peternak semakin sadar akan pentingnya pelaporan penyakit ternak dan pencegahan dini. Ini demi keberlangsungan sektor peternakan di Pacitan,” pungkasnya. pc-01/dsy
Editor : Desy Ayu