SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Choirul Mizan (40) warga Desa Tawangsari Kec Garum Kabupaten Blitar mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolres Blitar Kota AKBP Yudha Titus Ully S.IK.M.SI.
Penghargaan itu diterima oleh Choirul, karena telah menggagalkan kasus pembakaran sebuah mobil pikap nopol AG 8708 RSJ di jalan Mojopahit Kelurahan/Kec Sananwetan Kota Blitar pada Sabtu (17/5) dini hari.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Blitar itu, juga sebuah Helm, dan SIM C gratis. Menurut AKBP Yudha, pemberian tersebut merupakan apresiasi dari Kepolisian (Polres Blitar Kota) kepada masyarakat yang sigap dan tanggap aksi tindak kejahatan yang diketahui, sehingga berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil.
“Untuk itu Polres Blitar Kota berterima kasih atas kepedulian Mas Mizan, saat melihat suatu tindak kejahatan pembakaran mobil Sabtu 17 Mei 2025 dini hari, tindakannya sangat membantu kami dalam menangkap pelaku, sekaligus kami juga berterima kasih pada warga masyarakat sekitar Jalan Mojopahit,” kata AKBP Yudha Ully.
Juga Kapolres Blitar Kota menjelaskan kejadian saat itu, bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berkat aksi cepat Mizan, pelaku berhasil diamankan.
“Pelakunya sempat mencoba kabur, namun karena kepedulian Mas Mirzan, ia berhasil kami tangkap. Ini bentuk apresiasi kami. Terima kasih banyak atas keberanian dan inisiatifnya menggagalkan tindak pidana di wilayah hukum Polres Blitar Kota." Terang AKBP Yudho.
Hal ini sekaligus menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Perlu diketahui kejadian pembakaran mobil di toko milik Andy Widodo sempat terekam kamera CCTV, namun menurut Choirul setelah pelaku membakar mobil, sempat melarikan diri dari TKP pembakaran, mengambil motor yang dikendarai oleh palaku terus kabur, rupanya Saksi Choirul menduga pelaku yang memakai jaket ojol itu adalah pencuri motor, tepat saat mau kabur, pelaku ditabrak oleh Choirul setelah terjatuh Choirul berhasil menangkap pelaku, setelah warga berdatangan, pelaku langsung di bawa ke Polsek Sananwetan.
Kini pelaku DS (32) warga Ke Ponggok sudah ditahan Polisi, dalam rekaman CCTV DS kendarai motor Scoopy AG 4271 KCJ disita polisi untuk BB dalam proses hukum selanjutnya. Les
Editor : Moch Ilham