Suami-istri Bekerja Overworked, Tren di Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melaporkan terjadi peningkatan signifikan pada jumlah pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini membuat rata-rata Suami Istri di Kota besar harus bekerja secara overworked.

"Suami-istri di kota kota besar harus bekerja secara overworked. Suami dan istri sama-sama kerja banting tulang untuk tutup kebutuhan harian," kata Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, kemarin.

Dalam riset ini, CELIOS mengungkap persentase yang meningkat tajam per 2024 menjadi 84% jika dibandingkan dengan 2021 yang sebesar 63%.

Jika dielaborasi dari data CELIOS yang mengolah data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 109 juta pekerja di Indonesia yang mendapatkan upah di bawah UMP per 2024. Sementara itu, per 2021 ada sebanyak 83 juta penduduk Indonesia yang digaji di bawah UMP.

"Kami temukan data proporsi pekerja yang menerima upah di bawah UMP meningkat tajam dari 63% pada 2021 menjadi 84% pada 2024," ujar peneliti CELIOS, Bara, dalam keterangannya , Sabtu (31/5/2025).

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 89 Ayat 1, upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Lebih lanjut, UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 2 menyebutkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

CELIOS juga mengungkap salah satu penyebab dari merangkak naiknya angka pekerja bergaji di bawah UMP adalah lemahnya penegakan aturan terkait upah minimum.

"Alasan pekerja digaji di bawah UMP adalah lemahnya penegakan aturan soal upah minimum. Pekerja yang digaji di bawah upah minimum cenderung pasrah, menerima kondisi yang berat, karena sempitnya lapangan kerja," tambah Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira , kemarin.

 

Pekerja Digaji Kecil Pasif

Bhima menegaskan, lantaran sempitnya lapangan pekerjaan itulah yang menyebabkan para pekerja yang digaji di bawah upah minimum cenderung pasif untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

"Jadi, para pekerja pun pasif melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Istilahnya, daripada menganggur, mending bekerja dengan upah rendah, dan ini tren yang seolah dinormalisasi. Ada juga kasus maraknya union busting, di mana pekerja dilarang berserikat sehingga aduan soal kepatuhan perusahaan melemah," tambah Bhima.

Ia mengelaborasi lebih rinci, faktor lain tingginya angka pekerja bergaji di bawah UMP lantaran besarnya porsi pekerja di sektor informal, terutama setelah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri pengolahan.

"Begitu terjadi gelombang PHK beberapa tahun terakhir, yang pindah ke pekerjaan informal termasuk ojol (ojek online) dan kurir naik tajam. Ada juga yang menjadi pekerja di usaha milik keluarga skala UMKM. Jenis pekerjaan informal rentan secara upah dan jaring pengaman lainnya, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Bhima.

Rupanya, tingginya angka pekerja bergaji di bawah UMP juga berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Makin banyak orang bekerja, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Antara gaji dengan biaya makan, sewa rumah, biaya sekolah anak tidak sesuai. Akhirnya terjerat utang seperti pinjol (pinjaman online). Bahkan, bisa juga berakhir dengan depresi hingga perceraian karena permasalahan ekonomi. Sebagian lainnya yang masih bertahan, suami-istri harus bekerja secara overworked. Suami dan istri sama-sama kerja banting tulang untuk tutup kebutuhan harian," pungkas Bhima. n ec/jk/rmc

Berita Terbaru

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…