SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masalah juru parkir liar kini jadi perhatian serius beberapa kepala daerah di Indonesia. Ini setelah maraknya pemerasan oleh juru parkir liar di Jakarta.
Pekan ini ada dua kepala daerah yang gencar atasi juru parkir liar. Satu Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, bikin gebrakan di bulan Juni. Lalu, Wali Kota (Walkot) Palembang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan semua tempat usaha kena pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, menyediakan 1 juru parkir gratis.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, juru parkir gratis itu artinya tidak memberlakukan tarif parkir ke pengunjung, termasuk secara sukarela.
“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” katanya, Senin (2/6/2025).
Sanksi bagi tempat usaha kena pajak parkir yang tidak menjalankan akan dicabut izin berusaha.
Jukir Liar Pungut Rp60 ribu
Sebelumnya, beredar video praktik pungutan liar oleh juru parkir tersebar di media sosial. Video berdurasi 2 menit 7 detik itu menceritakan kagetnya seorang warga yang baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut wanita itu mengaku harus membayar Rp60 ribu untuk parkir kendaraannya di bahu jalan.
Awalnya wanita itu mengira hanya dikenai tarif parkir Rp10 ribu, tapi ketika dia menyodorkan dua pecahan uang Rp5 ribu ditolak oleh juru parkir. Juru parkir malah meminta Rp60 ribu dan itu dikatakan sudah biasa.
Unggahan video tersebut kemudian dibanjiri beragam komentar warganet, mereka rerata kaget dengan tarif yang begitu mahal. Ada pula yang berpendapat sepinya Tanah Abang karena ulah para jukir liar yang merugikan pengunjung.
Kejadian ini bukan hanya sekali, tapi hal serupa sering terjadi di beberapa lokasi di Jakarta seperti kejadian di Kawasan Masjid Istiqlal, Kawasan Monas dan lain sebagainya.
Tarif parkir tak masuk akal itu tentu hanya dinikmati segelintir orang, terutama mereka yang mengaku menjadi “penguasa” kawasan tersebut.
Bahkan juru parkir liar AF (36) mengaku uang parkir yang dia dapat dibagi tiga, Rp10 ribu untuk calo atau yang mengarahkan ke tempat parkir dan sisanya Rp50 ribu dibagi dua dengan “penguasa” lokasi.
Maraknya Parkir liar di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2024 pernah menggelar razia besar-besaran untuk menertibkan juru parkir liar besar-besaran setelah beredarnya video terkait juru parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal yang mematok uang parkir hingga Rp150 ribu.
Razia tersebut sepertinya tidak memberi efek jera, pasalnya hingga kini masih banyak ditemukan kasus yang sama.
Selain itu minimarket, toko, dan tempat umum lainnya masih menjadi lahan parkir liar.
Maraknya parkir liar di Jakarta menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Para wakil rakyat itu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran.
Pansus tersebut dibentuk untuk membedah persoalan parkir di Jakarta yang hingga kini masih belum tertata rapi, tidak klir juntrungannya.
Nyamar Jadi Driver Ojek
Salah satu pejabat publik, Wali Kota (Walkot) Palembang, Ratu Dewa menyamar jadi driver ojek online. Dia mengecek soal laporan penarikan tarif parkir liar yang meresahkan.
Dalam akun instagramnya, Ratu Dewa menggunakan atribut driver ojek online seperti helm, jaket, dan masker. Dia berkunjung ke beberapa minimarket yang ada di Palembang.
Masih terdapat juru parkir yang meminta uang pada Ratu Dewa. Meski terdapat tulisan parkir gratis.
Ratu Dewa menggunakan mobil namun tetap bermasker dan memakai topi. Ia lalu kembali mendatangi beberapa minimarket.
"Bayar nggak bro parkir, ada tulisan gratis?" tanya Ratu Dewa kepada tukang parkir itu.
Kemudian tukang parkir itu menjawab tanpa paksaan. "Bapak mau bayar alhamdulillah, tidak juga tidak apa-apa," terangnya.
Pada lokasi minimarket yang berbeda, Ratu Dewa kembali menanyakan hal yang sama. Namun tukang parkir di sini menarik uang parkir Rp 2.000.
"Bayar Pak parkir Rp 2.000," ucap tukang parkir saat ditanya Ratu Dewa.
Ratu Dewa menyimpulkan praktik parkir liar di minimarket di Palembang masih banyak, walau dalam aturan Perda disebutkan parkir gratis. "Namun kita lihat oknum parkir itu, semuanya tidak ada unsur memaksa ada yang tidak meminta ada yang meminta namun tidak ada paksaan yang kita temukan," katanya, Sabtu (31/5/2025).
Namun Ratu Dewa mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir di minimarket karena jelas aturannya gratis. "Bila ada tukang parkir yang meminta memaksa silakan laporkan kepada kami, maka akan kami tindak," tutupnya. n alq/jk/le/rmc
Editor : Moch Ilham