Nikita Mirzani Beralasan Sakit, Pelimpahan Perkaranya Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara terkait ditundanya pelimpahan tahap 2 Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pemerasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Polisi mengatakan Nikita Mirzani memang sempat diperiksa kesehatannya, tetapi tak sampai dirawat.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap sejak 28 Mei 2025 yang lalu.

"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kemarin (2/6/2025).

Terkait waktu sidang perdana, Syahron mengatakan masih dalam penyusunan. Tapi, belum diketahui jadwal sidang perdana itu digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani sempat dibawa ke RS Polri karena ada keluhan kesehatan. Namun dia tidak sampai dirawat.

"Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kaksa terkait pelimpahan Nikita Mirzani. Nikmir akhirnya akan diserahkan ke jaksa pada 5 Juni nanti.

"Jadi hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap (P-21). Akan tetapi, pelimpahan Nikita Mirzani sempat tertunda karena dia sempat mengeluh sakit.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare yang juga dokter kecantikan, Reza Gladys. Nikita Mirzani dituduh memeras senilai Rp 4 miliar.

Selain Nikita Mirzani, asistennya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan polisi di kasus tersebut.

Penyidikan terus berjalan sampai akhirnya keduanya ditahan polisi. Kini, kasus ini telah dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke meja hijau. n jk/rmc

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …