SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri menyegel sejumlah minimarket yang kedapatan melanggar aturan perparkiran. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di 800 titik toko modern, ditemukan masih banyak minimarket yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi dari perusahaan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas menyampaikan bahwa seluruh pengelola toko modern wajib menyediakan juru parkir yang merupakan bagian dari perusahaan, lengkap dengan atribut resmi seperti rompi dan identitas.
“Supaya tidak menimbulkan fitnah, bahwa seolah-olah masih ada tukang parkir liar. Padahal jelas, tempat usaha yang punya area parkir wajib menyiapkan juru parkir sendiri, resmi, dan bertanggung jawab. Jangan nanti ditanya Kapolres di mana, Dandim di mana, padahal tanggung jawabnya ada di pelaku usaha,” ujar Eri, Selasa (10/06/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menekankan bahwa sistem pembagian pajak parkir juga sudah memberikan keuntungan besar bagi pengusaha. Dari total pajak parkir, 90% dikembalikan kepada pemilik usaha, sementara Pemkot hanya menerima 10%.
“Artinya apa? Pemilik usaha seharusnya bisa menggerakkan warga sekitar untuk menjadi juru parkir resmi. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan jukir liar berkeliaran,” tegasnya.
Eri juga memperingatkan bahwa Pemkot tidak akan ragu mencabut izin usaha bagi minimarket yang tetap membandel dan tidak mematuhi ketentuan perparkiran yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak bisa menyediakan jukir resmi, izinnya kita cabut. Karena izin parkir itu satu paket dengan izin usaha,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait sistem pengelolaan parkir, Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola, asalkan ada kerja sama langsung dengan perusahaan, juru parkir dibekali atribut resmi, dan mendapatkan perlindungan seperti asuransi. Ad
Editor : Moch Ilham