Nadiem, Pasang Kuda-kuda Hadapi Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim, buka suara dan tampil di publik usai dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun saat menjadi Mendikbudristek.
Nadiem Makarim, buka suara dan tampil di publik usai dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun saat menjadi Mendikbudristek.

i

Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun di Kemdikbudristek 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mulai pasang kuda-kura hadapi pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia telah gandeng advokat papan atas Hotman Paris. Bahkan menggelar jumpa pers. Nadiem mengaku siap diperiksa dalam dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.

Nadiem mengatakan ia tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," ungkapnya.

Eks Mendikbud itu kembali menegaskan akan berkomitmen untuk bersikap kooperatif pada proses hukum yang berlangsung. Ia berharap, dengan begitu, kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan terus terjaga.

"Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan dan keterbukaan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tandasnya.

Nadiem menegaskan setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjadi Mendikbudristek didasarkan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia pun menyatakan siap memberikan keterangan pada proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (10/6/2025) di Jakarta.

Ia melanjutkan, "Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya."

 

Klaim Nadiem Soal Korupsi

Nadiem mengklaim dirinya tak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," ungkapnya.

Eks Mendikbud itu juga menegaskan akan berkomitmen untuk bersikap kooperatif pada proses hukum yang berlangsung. Ia berharap, dengan begitu, kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan terus terjaga.

 

Kejagung Memulai Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak Selasa, (20/5/2025).

Sebanyak 28 saksi yang diduga terkait kasus ini telah diperiksa. Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

"Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari detiknews.

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada tahun 2019, penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.

Harli mengatakan proyek itu menghabiskan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

 

Temuan ICW Terkait Pengadaan Laptop

Peneliti ICW Almas Sjafrina membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan laptop ini sejak 2021. ICW saat itu meminta Kemdikbud menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Kejanggalan pertama yakni pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidik di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

"Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," kata Almas dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Almas mengatakan rencana pengadaan laptop ini juga tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

Selain itu, dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop.

 

Fungsi Laptop Chromebook

Menurutnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.

"Terlebih sudah ada uji coba penggunaan laptop chromebook pada 2019 yang menghasilkan kesimpulan bahwa laptop chromebook tidak efisien. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021," ucapnya.

Almas mengatakan spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

"Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ucapnya.

Almas menuturkan kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memunculkan pertanyaan mengenai alasan dibalik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan chromebook tetap dilakukan.

"Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet," ucapnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Atasi Permasalahan Banjir, Pemkab Kediri Bakal Perbaiki Jembatan Cerme

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini meresahkan warga ketika hujan turun deras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri,…

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menjaga Kota Pahlawan tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan diskotek yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan yang…

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Optimalkan PAD, Pemkab Ponorogo Lelang 31 Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),…

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut…

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Dishub Probolinggo Temukan Jip Wisata di Gunung Bromo Tak Laik Jalan

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Setelah dilakukan uji laik jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo, menemukan kendaraan jip wisata di Gunung Bromo yang…

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna upaya mempercepat penyelesaian permasalahan warga secara langsung dari tingkat lingkungan terdekat, Pemerintah Kota (Pemkot)…