Dikaitkan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem “Gigit” Jamdatun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

i

Kapuspenkum Kejagung Klarifikasi Rekomendasi dari Tim Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengadaan Laptop Seharusnya Ditujukan dengan Sistem Operasi Windows. Namun Realisasinya Justru Diubah Jadi Sistem Chromebook 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kamis (12/6/2025) hari ini, eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), diperiksa lagi oleh tim penyidik Jampidsus untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 2019-2022. 

Mereka adalah dua eks stafsus Nadiem lainnya berinisial JT dan I.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk membuat terang proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.

 

Penjelasan Nadiem Makarim

Mantan Mendikdbudristek Nadiem Makarim mengakui pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook tidak hanya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbudristek, tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari daerah.

Meski menggunakan dua sumber anggaran, ia menegaskan pengadaan laptop tepat pada regulasi. Untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, ia menyatakan pengadaan didampingi oleh berbagai instansi.

Instansi yang dimaksud seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga dilibatkan.

"Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi," tutur Nadiem dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode 2019-2024 di The Dharmawangsa Jakarta, Jalan Brawijaya Raya No 26 Jakarta Selatan, Selasa malam (10/6/2025).

"Kemendikbduristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk. Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini," kata dia lagi.

Dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut, menurut Nadiem, BPKP bertugas untuk melakukan audit. Sedangkan kejaksaan diundang sejak awal pengadaan dilakukan.

"Kami (Kemendikbudristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," bebernya.

Ia mengatakan Kemendikbudristek juga berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya, (sehingga) dikawal berbagai instansi," jelas Nadiem.

Nadiem menyebut program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 telah didampingi berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kejagung membenarkan terkait pendampingan dalam proyek tersebut.

 

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN, kata dia, juga telah bekerja dan memberi rekomendasi hukum terkait proyek pengadaan laptop itu.

"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Namun, Harli menyebut pelaksanaan rekomendasi JPN itu tergantung pada keputusan lembaga yang meminta atau memohon pendampingan, dalam hal ini Kemendikbudristek.

"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," jelas Harli.

Berdasarkan proses penyidikan, Harli mengatakan bahwa rekomendasi dari tim teknis, pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Windows. Namun realisasinya justru diubah menjadi sistem chromebook.

"Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini, dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook," terang Harli.

"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini," tambahnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…