SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salahkah seorang mantan Menteri yang diributkan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 2019-2022, melakukan publik ekspose sebelum dipanggil resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Publik ekspose yang dilakukan Nadiem, menurut akal sehat saya tak ubahnya sebuah pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan kinerja, informasi, dan rencana ia diperiksa tim penyidik Kejagung.
Saya duga tujuan utama Nadim, memastikan informasi darinya tersebar luas dan transparan sebelum Kejagung membuat pernyataan.
Bisakah Nadiem, dibidik merintangi penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung, seperti Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar?
***
Merintangi penyelidikan dan penyidikan adalah tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang obstruction of justice.
Pelaku yang terbukti menghalangi proses hukum dapat dikenakan pidana penjara.
Contoh-contoh merintangi penyelidikan dan penyidikan adalah Menghilangkan, menyembunyikan, atau menghancurkan bukti-bukti. Menciptakan bukti palsu.
Mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang jujur. Dalam kasus tipikor, merintangi penyelidikan dan penyidikan adalah tindakan yang serius dan dapat berakibat pidana. Mengingat, tindakan ini dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penanganan kasus.
Kalangan pers dan masyarakat sipil terus mempertanyakan langkah Kejagung yang memasukkan pemberitaan negatif penegak hukum sebagai tindakan merintangi penyidikan.
Contoh penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, juga dipertanyakan. Pengamat dan masyarakat sipil menilai, pemberitaan bukan merupakan obyek tindak pidana.
Pada Senin (21/4/2025) malam, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus yang ditangani Kejagung.
Kejagung menyebut, ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial. Isinya dinilai mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Inilah intepretasi.
***
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook di eranya kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit. Juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Kini, Nadiem menyatakan siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia tahu,Fiona, Eks Stafsus Nadiem telah Diperiksa Kejagung dalam Kasus Laptop Chromebook.
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem. Argumentasi mantan menteri ini bagi hukum perlu pembuktian material.
***
Nyatanya, Kejaksaan Agung, mulai angkat suara terkait pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku siap diperiksa penyidik dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidik di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemanggilan pemeriksaan terhadap Nadiem, sepenuhnya tergantung kebutuhan dari penyidik. Bagi saya, pernyataan Hari ini normatif.
Ia mengatakan selama dirasa belum perlu, maka Nadiem tidak akan diperiksa dalam waktu dekat. Hanya saja, Harli memastikan seluruh pihak yang mengetahui proyek itu pasti akan dimintai keterangan.
"Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6). Nadiem dan lawyernya tahu langkah langkah Kejagung mengumpulkan alat bukti sebelum memanggil Nadiem.
Makanya, Nadiem menyatakan siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan," ingat Harli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini Harli menjelaskan dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran. Nah, akal sehat saya berbisik pemanggilan Nadiem, tunggu hitungan hari. Apalagi Nadiem belum dicekal dan dipanggil sebagai saksi. Ingat staf khusus Nadiem saja telah dipanggil beberapa kali. ([email protected])
Editor : Moch Ilham