Uang Korupsi Korporasi CPO, Kagetkan Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.

i

Disita Sebesar Rp 11,8 Triliun. Ini Pecahkan Record Sejarah Penanganan Kasus di Kejaksaan Agung 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung pertontonkan penyitaan sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi yang bernaung dalam Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

 Uang sebanyak itu dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun.

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa malam (17/6).

 Uang ini merupakan penyitaan paling banyak dalam sejarah Indonesia.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit pada tahun 2022. Salah satu kelompok usaha yang terseret dalam perkara ini adalah Wilmar Group. 

 

Ditampilkan Dalam Tumpukan Besar

Uang yang disita ditampilkan dalam tumpukan besar, disusun dalam plastik bening, dan membentuk gunungan tinggi saat dipamerkan di lokasi konferensi pers. Visualisasi tersebut menggambarkan besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus ini. 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari lima entitas korporasi, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Semua entitas itu merupakan bagian dari jaringan usaha Wilmar Group. 

Kasus bermula dari penyalahgunaan izin ekspor CPO saat pemerintah menerapkan larangan ekspor minyak sawit pada 2022. Penyidik menduga adanya manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur yang menyebabkan negara menderita kerugian besar. 

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang terkait. Upaya ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap korupsi korporasi secara menyeluruh. 

 “Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

 

Penuhi Setengah Ruangan Gedung Bundar

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari total uang Rp 11 triliun yang disita, penyidik menghadirkan uang tunai sebanyak Rp 2 triliun.

 Tumpukan uang ini meninggi hingga memenuhi setengah ruangan gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi ini. Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno yang duduk di kursi ini tampak mengerdil di tengah tumpukan uang yang ada. Sambil memberikan keterangan, di belakang dan kiri kanan para narasumber ditumpuk meninggi. Bahkan, tinggi tumpukan ini melebihi kepala para penyidik yang menangani perkara. Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat jumlahnya jika dibandingkan dengan beberapa konferensi pers penyitaan sebelumnya. Kejagung menampilkan uang sitaan berjumlah Rp 479 miliar yang disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Kala itu, uang sitaan itu ditaruh bertumpuk di hadapan penyidik. Tingginya hanya semeja dan tidak mengelilingi penyidik yang tengah memberikan keterangan kepada awak media. Namun, total penyitaan yang telah disita dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tahun 2004-2022 adalah senilai Rp 6,8 triliun. Barang bukti ini telah beberapa kali ditampilkan kepada awak media semenjak kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

 

Putusan Ternyata Direkayasa

Putusan vonis lepas terhadap para terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng ternyata direkayasa. Tersangkanya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung bersama tiga orang lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan perkara ini berawal saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025 .

Tersangkanya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung bersama tiga orang lainnya.

 

Berawal Kelangkaan Minyak Goreng

Lantas seperti apa sebenarnya kasus korupsi minyak goreng yang berujung vonisnya diperjualbelikan ini?

Kasus korupsi minyak goreng ini berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga awal 2022. Saat itu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil, disingkat CPO, bahan baku utama minyak goreng, mengalami lonjakan akibat invasi Rusia ke Ukraina, yang berdampak pada pasokan minyak dan gas global.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Keempat orang tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. n jk/ec/erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…