SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kepolisian Resor Blitar mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa menolak kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/6) siang.
Aksi yang semula berlangsung tertib berubah menjadi anarkis setelah sejumlah peserta mulai melakukan penutupan jalan dengan memarkirkan kendaraan truk secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Selorejo (Blitar-Malang) menutup akses jalan hingga sepanjang dua kilometer.
Petugas keamanan Polres Blitar yang dipimpin langsung Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah L.K. Panara, langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Massa yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras bersikap agresif dan membuat suasana semakin tidak terkendali. Setelah dilakukan negosiasi oleh pihak petugas keamanan, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka dan lancar, dan kendaraan pun bisa melewati jalan raya Selorejo secara bergantian, meski kondisi sempat menegangkan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan, bahwa kesepuluh orang yang diamankan merupakan sopir dan kernet truk. Mereka diamankan karena menghasut peserta aksi lain untuk menutup jalan serta diduga menjadi pemicu kericuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruhnya terbukti dalam kondisi dipengaruhi alkohol saat aksi berlangsung. Salah satu dari mereka, yakni kernet berinisial GY, bahkan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim Dokkes Polres Blitar. Saat ini, GY sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba, sedang ke 10 orang yang diamankan semuanya warga Kabupaten Blitar
Selain mengamankan ke 10 orang, polisi juga mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit sepeda motor, juga berhasil menyita tiga senjata tajam jenis gober dan satu buah badik, sembilan unit telepon seluler milik para pelaku, tak luput minuman keras berupa satu botol vodka mix dan tiga botol arak yang diduga dikonsumsi sebelum dan selama aksi berlangsung.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan awal juga menunjukkan lima dari sepuluh orang yang diamankan, masing-masing berinisial JN., GY, HE. Y, dan F. A., diduga terlibat dalam praktik judi online.
Polres Blitar masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta-fakta serta menentukan apakah unsur pidana dapat dikenakan terhadap para terduga pelaku, kini pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk menggali lebih jauh motif dan keterlibatan mereka dalam aktivitas melanggar hukum tersebut.
Masih menurut Ipda Putut, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik. Ia juga menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu petugas masih mendalami dan melakukan pengembangan atas insiden ini, untuk proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memanfaatkan aksi demo untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Polres Blitar tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas siapapun yang mencoba merusak stabilitas sosial di wilayah hukum Polres Blitar," pungkasnya. Les
Editor : Moch Ilham