Urusan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024 Bermodus Alihkan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan korupsi kuota haji di Indonesia, kini diselidiki KPK. Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, menghormati proses tersebut. Sementara Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang turut dilaporkan, hingga Jumat siang ( (20/6/2025) belum bereaksi.
"Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan," kata Saiful Rahmat, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Saidul yakin bahwa KPK akan mengusut kasus ini dengan benar. "Insyaallah sebagai institusi hukum KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar," katanya.
Sebelumnya, KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji.
"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6).
Ada Ketidaksesuaian Pengalihan Kuota Haji
Pengalihan kuota haji di Indonesia sempat menghebohkan publik. Di mana, saat itu DPR menemukan adanya ketidaksesuaian pengalihan kuota haji yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR.
DPR lalu menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari semua fraksi DPR RI.
Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, kala itu menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
Dugaan korupsi kuota yang sempat bikin gaduh di era Yaqut Cholil Qoumas kini diusut KPK. Perkara ini sebelumnya, sempat bergulir di DPR hingga dibuat panitia khusus (pansus) haji.
Perkara kuota haji ini bergulir pada 2024.
DPR dalam hal ini Komisi VIII menemukan adanya ketidaksesuaian pengalihan kuota haji yang dilakukan pemerintah.
Yaqut tidak Pernah Hadiri Klarifikasi
Dalam perjalannya, Menag yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah menghadiri klarifikasi Pansus Angket DPR. Hal ini sempat menjadi sorotan lantaran alasan Yaqut tengah berada di luar negeri saat dipanggil dan tidak ada perwakilan yang hadir ke pansus.
rekomendasi Pansus Angket DPR RI antara lain
"Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik."
KPK, Siap Dilibatkan Indikasi Korupsi
KPK pada 12 Juli 2024 mengaku siap dilibatkan dalam pansus haji tersebut. Tentu, kata KPK, pihaknya bisa dilibatkan jika ada indikasi kasus korupsi.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta.
Tessa mengatakan, KPK bisa dilibatkan jika dalam kuota haji itu ditemukan ada indikasi korupsi.
Laporan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK
Sementara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan laporan itu saat ini dalam proses penyelidikan.
"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Fitroh, Jumat (20/6).
Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK
Pada 31 Juli 2024, Laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag) yang saat dijabat Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.
Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Laporan ini disampaikan pada 31 Juli 2024, dengan dugaan bahwa pengalihan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Lebih detailnya, GAMBU menduga bahwa Menag Yaqut dan Wamenag Saiful telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, serta melanggar aturan yang membatasi kuota haji khusus. Mereka meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Menurut GAMBU, kuota haji khusus seharusnya hanya 8�ri kuota haji Indonesia, namun ada dugaan bahwa kuota tersebut dialihkan dari kuota haji reguler.
Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Tetapkan Kuota Haji Khusus 11 persen
Yaqut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.
Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia. n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham