SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti masih tingginya angka kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sejumlah wilayah di provinsi ini. Berdasarkan data yang diterima, terdapat sedikitnya 125 desa di Jawa Timur yang belum memiliki kepala desa definitif dan sedang menunggu proses Pengisian Antar Waktu (PAW).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, menegaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa. Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu wilayah paling terdampak, dengan 20 desa yang mengalami kekosongan.
“Di Jawa Timur, saat ini ada sekitar 125 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Di Bojonegoro saja ada 20 desa,” ujar Budiono, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, kekosongan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kades yang meninggal dunia, tersangkut kasus hukum, hingga masa jabatan yang telah berakhir. Situasi ini, kata legislator dari Dapil Bojonegoro–Tuban itu, tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut kepentingan publik pada level pemerintahan terendah.
Komisi A, lanjut Budiono, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait langkah percepatan pengisian jabatan. Selanjutnya, Komisi juga akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyinkronkan regulasi agar proses PAW dapat berjalan seragam di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Insya Allah bulan depan kami akan ke Kemendagri. Kekosongan jabatan ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan desa,” tambahnya.
Menurut Budiono, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kebingungan di lapangan.
“Jangan sampai kekosongan kepala desa ini menjadi celah ketidakpastian hukum dan politik di desa. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan, tapi tidak menghambat pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri juga menyampaikan keprihatinan atas lambatnya proses pengisian jabatan. Ia menilai kekosongan kades dalam jumlah besar dapat mengganggu pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan, khususnya yang berasal dari pemerintah pusat.
“Peran kepala desa sangat sentral. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga ujung tombak pembangunan desa. Banyak program pusat, termasuk Dana Desa, bergantung pada kepala desa untuk realisasinya,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kekosongan jabatan berisiko menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat jika proses PAW tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendorong pengisian kepala desa dilakukan secepat mungkin. Kepala desa bukan hanya simbol, mereka punya fungsi strategis dalam tata kelola dan stabilitas sosial politik desa,” pungkas Saifudin. Rko
Editor : Moch Ilham