SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proyek penulisan sejarah Kementerian Kebudayaan sejak awal terus menuai sorotan karena menghilangkan sejumlah babak, terutama mengenai pelanggaran HAM berat.
Belakangan, rencana itu semakin menuai penolakan menyusul video wawancara "Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah" yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025.
Dalam wawancara tersebut, Fadli menyampaikan dua pernyataan yang sangat bermasalah dan berujung kritik keras dari banyak lapisan masyarakat.
Ia menyatakan tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Kemudian Fadli mengklaim informasi tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pernyataan Fadli Zon itu pun mendapat kecaman berbagai pihak, termasuk dari DPR dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan 1998 yang dibentuk Presiden ketiga RI BJ Habibie.
Maka, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon memastikan penulisan ulang sejarah Indonesia bukan sejarah resmi. Fadli menegaskan yang ditulis ulang oleh sejumlah sejarawan merupakan sejarah nasional.
"Nah, kalau ada menyebut official history atau sejarah resmi, ya, itu mungkin hanya ucapan saja, tetapi tidak mungkin ditulis ini adalah sejarah resmi tidak ada itu," kata Fadli dalam rapat kerja di Komisi X DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Tetapi ini adalah sejarah nasional Indonesia ya yang merupakan bagian dari penulisan-penulisan dari para sejarawan," sebutnya.
Di sisi lain, Fadli menjelaskan, penulisan ulang sejarah ini dilakukan oleh 113 sejarawan yang terdiri atas guru besar, profesor, atau doktor di bidang sejarah. Mereka yang dilibatkan memiliki sejumlah latar belakang.
"Jadi kita telah membuat satu tim, yang melibatkan 113 penulis. 113 ini adalah sejarawan, apakah itu guru besar, profesor atau doktor di bidang sejarah, termasuk ada arkeolog, ada yang latar belakangnya arsitektur dari 34 perguruan tinggi dan 8 institusi, dan 113 penulis," ujarnya.
Fadli Zon diketahui menargetkan penulisan sejarah Indonesia rampung pada Agustus 2025 bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Fadli Zon menjelaskan akan ada beberapa pembaruan dalam sejarah yang ditulis ulang itu. Apa penolakan dari masyarakat sipil tidak diperhitungkan Bang Fadli.
***
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan penulisan ulang sejarah Indonesia harus dilakukan secara objektif dan tidak ditulis orang yang berkuasa.
Hal itu disampaikan Arief menanggapi rencana pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kebudayaan di bawah Fadli Zon terkait proyek penulisan ulang sejarah Indonesia.
Proyek tersebut belakangan juga menuai sorotan karena menghilangkan sejumlah babak, terutama mengenai pelanggaran HAM berat.
"Ada pameo, sejarah itu dituliskan oleh orang yang berkuasa. Supaya untuk penulisan sejarah yang akan dilakukan, jangan menggunakan pameo itu," kata Arief kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
"Sejarah harus ditulis secara objektif, tidak ditulis oleh orang yang berkuasa. Itu saja," ia menegaskan.
Menurut seorang sejarah dari Yogya, penulisan ulang sejarah, atau reinterprestasi sejarah, bisa menjadi hal yang bermanfaat dan juga berpotensi menimbulkan masalah. Jadi, perlu atau tidaknya tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Jika tujuannya adalah untuk memperbarui pemahaman sejarah dengan temuan baru dan perspektif yang lebih inklusif, maka hal itu bisa positif. Namun, jika tujuannya adalah untuk memanipulasi sejarah demi kepentingan tertentu, maka hal itu bisa berbahaya.
Maklum, cara kita memahami dan menulis sejarah terus berkembang.
Bahkan sejarah seringkali ditulis dari sudut pandang pemenang atau kelompok tertentu, sehingga perlu dikoreksi untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan adil.
Juga sejarah bisa dimanipulasi untuk kepentingan politik atau ideologi tertentu.
Maka itu ada sejumlah tokoh yang khawatir, penulisan ulang sejarah saat ini bisa menghilangkan peristiwa atau tokoh yang tidak sesuai dengan narasi yang ingin dibangun.
Ada kekhawatiran penulisan ulang sejarah bisa mengarah pada munculnya satu narasi resmi yang mendominasi, sehingga menekan perspektif lain.
Dengan berbagai penolakan seperti saat ini, bila penulisan ulang sejarah tidak dilakukan dengan hati-hati, bisa menimbulkan perpecahan dan konflik.
Para akademisi mengingatkan sejarah seharusnya ditulis dengan netral dan tidak memihak, meskipun ada potensi bias.
Mengingat penulisan ulang sejarah mesti mempertimbangkan dampak sosial dan psikologisnya terhadap masyarakat. Stop atau lanjut bang Fadli? ([email protected])
Editor : Moch Ilham