SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial (DAS) telah dilakukan pada Selasa (8/7) kemarin. Selain DAS, ada enam saksi lain yang diperiksa terkait perkara itu. Dalah satunya Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/7). Tapi Nadiem tak hadir.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem, meminta pemeriksaan tersebut ditunda menjadi pekan depan. Tetapi Hotman tak menjelaskan alasan Nadiem meminta penundaan pemeriksaan kemarin.
"Ditunda satu minggu," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Periksa Tujuh saksi
"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus telah memeriksa tujuh orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan," kata Harli melalui keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Namun, Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap keenam saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.
Sejatinya, Kejagung juga mengagendakan Nadiem Makarim diperiksa kemarin. Namun, Nadiem tidak hadir memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung, pada Senin (23/6) selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ketika itu, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi yang didalami oleh penyidik. Akan tetapi, Nadiem mengaku akan bersikap kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg telah kita bangun bersama," tuturnya.
Sebelumnya Harli menyebut salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nadiem terkait kegiatan rapat yang diduga untuk merubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelasnya.
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Hari menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham