SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021 - 2024.
Usai diperiksa, Khofifah menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka," ujar Khofifah di hadapan awak media.
Khofifah menegaskan dirinya telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik dan berharap keterangan yang disampaikan dapat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," imbuhnya.
Menurut Gubernur, sebagian besar materi pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim, serta struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani hibah selama rentang waktu empat tahun tersebut.
"Struktur di OPD ya, satu pertanyaan jawabnya banyak, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim selama ini telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur," tegas Khofifah.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas ini menjadi perhatian serius KPK, mengingat jumlah anggaran yang besar dan rentang waktu penyaluran yang cukup panjang. Sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif dan pengelola Pokmas, sebelumnya telah lebih dulu diperiksa dan beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ad
Editor : Moch Ilham