SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPK memanggil eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS) di Jakarta. Beda dengan pemanggilan terhadap Gubernur Jatim, Khofifah, yang diminta datang di Polda Jatim.
"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Pemanggilan untuk Kusnadi dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Tak Perlakukan Istimewa ke Khofifah
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Polda Jatim. Meski demikian,
Setyo menegaskan KPK tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Khofifah.
"Tak ada yang istimewa," kata Setyo, Kamis tadi (10/7/2025).
Setyo mengatakan status Khofifah saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Penyidik akan mendalami pertanggungjawaban administrasi Khofifah.
Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim pada Kamis (10/7).
Setyo mengatakan tidak ada hal istimewa dari pemeriksaan Khofifah di Jawa Timur. Dia menyebut pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim dilakukan karena penyidik KPK juga secara bersamaan sedang melkukan penyidikan di wilayah tersebut.
Khofifah: Dana Hibah Sesuai Prosedur
Sedangkan, Khofifah Indar Parawansa, sekitar Kamis malam pukul 18:20 WIB, keluar dari ruang gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, usai diperiksa selama delapan jam dari pukul 09:45 WIB pagi.
Dengan kemeja terusan berwarna dan hijab berwarna putih, Khofifah langsung menyampaikan keterangannya usai diperiksa penyidik KPK terkait penyaluran dana Hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka (kasus korupsi dana hibah). Insha Allah, saya telah memberikan penjelasan yang lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ucap Khofifah, di hadapan puluhan wartawan termasuk wartawan Surabaya Pagi.
Gubernur Jatim ini menjelaskan, beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepadanya, cukup banyak dan detail, dan menyangkut struktur Organisasi Perangkat Daerah. “Pertanyaan dan jawabannya cukup banyak dan detail. Sehingga satu pertanyaan, perlu banyak jawaban. Karena menyangkut kepala Dinas, kepala Badan, kepala Biro mulai tahun 2021 hingga 2024. Khan banyak banget,” tambahnya.
Khofifah menambahkan, materi pertanyaan yang dia jawab adalah terkait proses penyaluran dana hibah. “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya. n erc/ad/rmc
Editor : Moch Ilham