Tumbuhkan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sepanjang semester I 2025 Sebesar 9,9%, Dibandingkan Ditjen Bea dan Cukai Lama
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang semester I 2025 mencapai Rp 147,5 triliun. Angka tersebut telah mencapai 48,9�ri target APBN yang mencapai Rp 301,6 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, perolehan tersebut tumbuh 9,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp 134,2 triliun. Peningkatan ini khususnya pada penerimaan bea keluar dan cukai.
Bea keluar tercatat mencapai Rp 14,7 triliun, tumbuh 81,1% dibandingkan tahun lalu. Kemudian Penerimaan cukai mencapai Rp 109,2 triliun atau tumbuh 7,3% dibandingkan tahun lalu. Namun penerimaan bea masuk hanya Rp 23,6 triliun, turun 2,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk tahun 2025 realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Semester I 2025 masih menunjukkan kinerja positif dengan total penerimaan 147,5 triliun atau 48,9% dibanding target APBN," kata Djaka, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Djaka merincikan kinerja dari tiap-tiap bagian. Pertama ada bea masuk, tercatat sebesar Rp 23,6 triliun atau turun 2,8% (year-on-year/YoY). Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada.
"Impor bahan baku dan barang modal tercatat mengalami kenaikan, namun demikian bea masuk masih terkontraksi akibat kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada pangan yaitu dengan tidak adanya impor bahan beras, jagung," jelasnya.
Sedangkan dari sisi bea keluar sendiri, terjadi lonjakan sangat signifikan yang meningkat 81,1�ngan capaian Rp 14 triliun. Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan harga CPO dan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
Selanjutnya dari sisi capaian cukai, penerimaan sampai dengan semester I tahun 2025 mencapai Rp 109,2 triliun. Djaka mengatakan, produksi hasil tembakau tetap menunjukkan tren yang terkendali meskipun pada tahun 2025 tidak direncanakan adanya penyesuaian tarif cukai.
"Fenomena downtrading, khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT) atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut," kata dia.
Secara keseluruhan, menurut Djaka, capaian hingga pertengahan tahun ini menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai masih solid. Hal ini dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan, serta adaptif terhadap dinamika perekonomian global dan nasional.
Saat Penunjukan Tuai Sorotan
Penunjukannya sebagai Dirjen Bea Cukai sempat menuai sorotan karena latar belakang intelijennya dan kedekatannya dengan Prabowo Subianto, serta dikaitkan dengan potensi konflik kepentingan.
Djaka Budhi Utama adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia dilantik pada bulan Mei 2025. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan militer dan pemerintahan, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Asisten Intelijen Panglima TNI, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara. Ia juga dikenal memiliki latar belakang intelijen.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan jika Djaka Budi Utama dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai maka akan bertentangan dengan setidaknya dua peraturan perundang-undangan. Jane menjelaskan bahwa Djaka memiliki rekam buruk dalam isu hak asasi manusia. Dia menjelaskan Djaka merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997—1998. "Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan," jelas Jane kepada Bisnis, Kamis (16/5/2025).
Ada isu Letjen Djaka pernah Dipenjara, Masih TNI Aktif.
KontraS menilai jika Letjen Djaka Budi Utama menjadi Dirjen Bea Cukai, bertentangan dengan 2 peraturan perundang-undangan, yakni soal manajemen PNS dan UU TNI. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham