Nadiem Ditemukan Kejagung Dapat Keuntungan Proyek

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan nilai Rp 9,9 triliun, mulai terungkap. 

Peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook yang berujung dugaan korupsi hingga membuat empat orang menjadi tersangka. Kini, Kejagung sedang mendalami keuntungan Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.

Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat menjawab pertanyaan soal Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).

Selain ada peran mantan staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menambahkan Jurist belum dilakukan penahanan. Sebab, Jurist hingga kini belum berada di Tanah Air.

"Karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Jadi supaya ada informasi bagi kita. Karena tadi ditetapkan empat orang tersangka, tapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang," jelasnya.

Keempat tersangka itu antara lain:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.

Gunakan Chrome OS
Terkait Jurist, Qohar menyatakan telah tiga kali absen panggilan penyidik. Namun, lanjut Qohar, Jurist sempat meminta untuk memberikan keterangan tertulis.

"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis, tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," ujar Qohar.

Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun.

Qohar mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.

Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.

"(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Qohar.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. erc/rmc

Berita Terbaru

Anggaran Rp900 Juta, Pemkab Jombang Matangkan Lapak Sementara Pasar Cukir

Anggaran Rp900 Juta, Pemkab Jombang Matangkan Lapak Sementara Pasar Cukir

Rabu, 04 Nov 2026 12:24 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna mematangkan pembangunan lapak semipermanen Pasar Cukir, Kecamatan Diwek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai…

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Lumajang Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Lumajang Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Rabu, 04 Nov 2026 12:21 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com,Lumajang – Polres Lumajang Polda Jatim menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Hidrometeorologi di halaman Mapolres Lumajang, Selasa (…

PWPM Institute 2026: Fokus Literasi Politik, Kebijakan Publik dan Penganggaran Daerah

PWPM Institute 2026: Fokus Literasi Politik, Kebijakan Publik dan Penganggaran Daerah

Rabu, 04 Nov 2026 12:19 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur menggelar PWPM Institute 2026, program pengembangan kapasitas kader yang b…

Peringati Hari Lanjut Usia 2026, Pemkab Sidoarjo Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Lewat Program "Lansia Tangguh"

Peringati Hari Lanjut Usia 2026, Pemkab Sidoarjo Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Lewat Program "Lansia Tangguh"

Rabu, 04 Nov 2026 12:06 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Sidoarjo…

Penjualan Anjlok 50 Persen, Buntut Harga Tepung di Pasar Among Tani Meroket

Penjualan Anjlok 50 Persen, Buntut Harga Tepung di Pasar Among Tani Meroket

Rabu, 04 Nov 2026 11:48 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melihat fenomena kenaikan komoditas harga tepung mulai membebani pedagang dan konsumen di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. Pedagang…

Sebelas Kali Banjir Bakal Ancam Kabupaten Malang Jelang Musim Hujan 2026

Sebelas Kali Banjir Bakal Ancam Kabupaten Malang Jelang Musim Hujan 2026

Rabu, 04 Nov 2026 11:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sejak Januari hingga November, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mencatat 11 kali di tujuh kecamatan…