SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief. Pria berjenggot ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung saat tengah bermain dengan anaknya. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing usai kliennya masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Indra mengatakan, Ibrahim dijemput dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum dibawa ke Kejagung, ia sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kejaksaan.
Penyalahgunaan Kewenangan oleh Ibrahim
Ibrahim sempat menolak hasil kajian pengadaan laptop karena tak sesuai arahan Nadiem.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Qohar, pengadaan laptop tersebut dilakukan pada tahun 2020-2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia dengan tujuan agar anak-anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal bisa menggunakan laptop.
Dalam proses pengadaan laptop itu, menurut Qohar, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ibrahim dan tiga tersangka lainnya. Ibrahim dan para tersangka lain diduga membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak pengadaan laptop yang mengarahkan kepada produk tertentu, yakni Chrome OS.
Saat dijemput paksa Kejaksaan, Ibrahim disebutkan tidak membawa dokumen apa-apa.
Perancananya Ibrahim Bersama Nadiem
Qohar mengatakan Ibrahim bersama Nadiem telah merencanakan penggunaan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022. Perencanaan itu diduga terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada tahun 2019.
"Sebagai konsultan teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS," ujar Qohar.
Dia mengatakan Ibrahim bersama Nadiem dan eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, bertemu dengan pihak Google untuk membahas produk workspace Chrome OS untuk pengadaan TIK pada Kemendikbudristek. Qohar menyebut Ibrahim juga diduga mempengaruhi tim teknis Kemendikbud dengan cara mendemonstrasikan Chromebook saat rapat daring.
"Pada tanggal 6 Mei 2020, IBAM (Ibrahim) hadir bersama dengan JT (Jurist Tan), SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh NAM (Nadiem), dan dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.
Mantan VP Bukalapak
Ibrahim Arief, dikenal sebagai konsultan Era Nadiem ternyata Mantan VP Bukalapak dan CTO Govtech Edu.
Ibrahim Arief merupakan pendiri dan Chief Technology Officer (CTO) dari perusahaan kecerdasan buatan (AI) Asah AI. Pria yang akrab disapa Ibam ini memiliki pengalaman 15 tahun di bidang teknologi.
Kariernya dimulai sebagai Vice President (VP) di Bukalapak sejak 2016. Ia kemudian bergabung ke startup fintech OVO pada 2019 sebelum akhirnya masuk ke lingkungan pemerintahan sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim.
Ia juga pernah menjabat Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu pada 2020 hingga 2024, lembaga yang menangani infrastruktur digitalisasi pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief diketahui merupakan konsultan perorangan dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di kementerian tersebut. Ia diduga menjadi salah satu aktor utama dalam perencanaan proyek yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun itu.
Meski berstatus tersangka, Kejagung tidak melakukan penahanan di rutan. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, Ibrahim hanya dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang disebut mengalami gangguan jantung kronis. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham