Prabowo Nyatakan Ratusan Perusahaan Akui Oplos Beras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan sudah 212 perusahaan penggilingan padi melakukan pelanggaran distribusi beras. Ratusan perusahaan ini sudah terbukti bahkan mengakui melakukan praktik oplos beras.

Praktik itu merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun. Modus oplos beras dilakukan dengan menjual beras murah lewat kemasan beras premium.

'Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar. Ini mereka sendiri sudah mengakui karena dibawa ke laboratorium diperiksa," sebut Prabowo dalam Harlah PKB yang disiarkan akun YouTube DPP PKB, Rabu (23/7/2025) malam kemarin.

Karena kerugian negara terjadi cukup besar, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan seharusnya para perusahaan ini mengembalikan uang kerugian negara Rp 100 triliun kepada pemerintah.

"Ya ini mereka harusnya kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar, kalau bisa kembalikan Rp 100 triliun, ya kita mungkin bisa sedikit meringankan," tegas Prabowo.

Menurut Purnawirawan TNI itu, praktik beras oplosan seperti ini seharusnya sudah bisa masuk ranah hukum pidana. Sebab, negara bisa rugi hingga Rp 100 triliun sendiri dari praktik beras oplosan.

Prabowo menegaskan dirinya tak mau hal ini didiamkan saja. Dia sudah memberikan titah ke Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Ini kalau menurut saudara-saudara benar atau tidak? Ini adalah pidana! Ini nggak bener, ini pidana yang saya katakan kurang ajar itu, serakah. Dorongannya adalah saya dapat laporan 1 tahun dengan permainan ini ya beras biasa diganti bungkusnya dibilang premium dijual ini hilang kekayaan kita hilang Rp 100 triliun tiap tahun," sebut Prabowo. n jk/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…