Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri melalui Satgaas Pangan, berhasil menyita ratusan beras oplosan yang ditemukan di sejumlah tempat, dengan total 201 ton beras premium oplosan kemasan.
Bareskrim Polri melalui Satgaas Pangan, berhasil menyita ratusan beras oplosan yang ditemukan di sejumlah tempat, dengan total 201 ton beras premium oplosan kemasan.

i

Pengusahanya Dibidik Pasal Perlindungan Konsumen dan TPPU

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap temuan awal anomali kenaikan harga beras di masa panen raya. Temuan itu diawali dengan pengecekan langsung sehingga ditemukan ada 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu. Pelaku diduga memproduksi beras yang tidak sesuai standar mutu dengan menggunakan mesin modern maupun tradisional.

Bareskrim Polri kini telah menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merk karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras itu terdiri dari beras premium dan medium.

"Sampai dengan pagi hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita terdiri dari beras premium kemasan lima kilogram dari berbagai merk sebanyak 39.036 pcs dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.

"Dari hasil penyidikan kita untuk sementara, pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," tambah Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Perihal itu tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

 

Info Awal dari Mentan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Helfi mengatakan saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras.

"Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik. Satgas Pangan Polri sedang melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan dengan membuat laporan informasi dulu," tambah Helfi.

Dari penyelidikan terhadap 212 merek beras, Satgas Pangan Polri menelusuri data PT produsen beras yang terlibat. Ada sekitar 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium.

Bareskrim juga melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen yaitu, di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur," ujar Helfi.

 

Modus Mengoplos Beras

Saat ini, penyidik Bareskrim sudah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan modus yang dilakukan produsen mengoplos beras dengan menggunakan alat modern maupun manual.

"Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut, menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual ini yang kita temukan," ujar Helfi.

Hasil pengecekan sebagai berikut:

Temuan beras premium;

- Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,

- Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%

- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada beras medium;

- Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,

- Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,

- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.

"Berdasarkan ketidaksesuaian pada poin satu dan dua tersebut, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun Rp 99,35 T, terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 T, dan beras medium Rp 65,14 T, ini yang disampaikan Bapak Menteri kemarin," ungkapnya.

 

Ungkap Temuan di Lapangan

Bareskrim mengungkap awal mula temuan kasus dugaan beras oplosan di 10 provinsi Indonesia. Dugaan beras oplosan ditemukan pada akhir Juni kemarin hingga terjadi kenaikan harga.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, pada 26 Juni 2025 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil temuan di lapangan terkait mutu dan harga beras yang mengalami kenaikan.

"Mendapatkan sample beras 268 pada 212 merek beras dengan hasil yang pertama terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen," jelas Helfi.

Selain itu, temuan lain di lapangan yakni ketidaksesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar 21,66 persen.

Adapun temuan pada beras medium ada ketidaksesuaian mutu beras 88,24 persen, kemudian ketidaksesuaian HET 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar 90,63 persen. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…