Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri melalui Satgaas Pangan, berhasil menyita ratusan beras oplosan yang ditemukan di sejumlah tempat, dengan total 201 ton beras premium oplosan kemasan.
Bareskrim Polri melalui Satgaas Pangan, berhasil menyita ratusan beras oplosan yang ditemukan di sejumlah tempat, dengan total 201 ton beras premium oplosan kemasan.

i

Pengusahanya Dibidik Pasal Perlindungan Konsumen dan TPPU

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap temuan awal anomali kenaikan harga beras di masa panen raya. Temuan itu diawali dengan pengecekan langsung sehingga ditemukan ada 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu. Pelaku diduga memproduksi beras yang tidak sesuai standar mutu dengan menggunakan mesin modern maupun tradisional.

Bareskrim Polri kini telah menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merk karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras itu terdiri dari beras premium dan medium.

"Sampai dengan pagi hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita terdiri dari beras premium kemasan lima kilogram dari berbagai merk sebanyak 39.036 pcs dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.

"Dari hasil penyidikan kita untuk sementara, pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," tambah Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Perihal itu tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

 

Info Awal dari Mentan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Helfi mengatakan saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras.

"Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik. Satgas Pangan Polri sedang melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan dengan membuat laporan informasi dulu," tambah Helfi.

Dari penyelidikan terhadap 212 merek beras, Satgas Pangan Polri menelusuri data PT produsen beras yang terlibat. Ada sekitar 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium.

Bareskrim juga melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen yaitu, di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur," ujar Helfi.

 

Modus Mengoplos Beras

Saat ini, penyidik Bareskrim sudah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan modus yang dilakukan produsen mengoplos beras dengan menggunakan alat modern maupun manual.

"Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut, menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual ini yang kita temukan," ujar Helfi.

Hasil pengecekan sebagai berikut:

Temuan beras premium;

- Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,

- Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%

- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada beras medium;

- Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,

- Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,

- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.

"Berdasarkan ketidaksesuaian pada poin satu dan dua tersebut, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun Rp 99,35 T, terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 T, dan beras medium Rp 65,14 T, ini yang disampaikan Bapak Menteri kemarin," ungkapnya.

 

Ungkap Temuan di Lapangan

Bareskrim mengungkap awal mula temuan kasus dugaan beras oplosan di 10 provinsi Indonesia. Dugaan beras oplosan ditemukan pada akhir Juni kemarin hingga terjadi kenaikan harga.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, pada 26 Juni 2025 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil temuan di lapangan terkait mutu dan harga beras yang mengalami kenaikan.

"Mendapatkan sample beras 268 pada 212 merek beras dengan hasil yang pertama terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen," jelas Helfi.

Selain itu, temuan lain di lapangan yakni ketidaksesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar 21,66 persen.

Adapun temuan pada beras medium ada ketidaksesuaian mutu beras 88,24 persen, kemudian ketidaksesuaian HET 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar 90,63 persen. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…