SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, dua kali telah mangkir dalam panggilan sebagai tersangka. Ternyata, Jurist Tan merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Jurist sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan absen dalam panggilan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).
Jurist Tan berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.
Berdasarkan risalah rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek pada 3 Juni 2021, nama Jurist Tan ikut disebutkan di publik oleh Nadiem.
Dengan nama lengkap Jurist Tan, BA, MPA/ID, ia merupakan Staf Khusus Mendikbudristek di bidang Pemerintahan.
Dikutip dari laman resmi HBS, Profesor John Jong-Hyun Kim dari HBS menjadi pembicara di acara "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar". Kala itu, ia membahas tentang bagaimana peran pemimpin/wirausahawan untuk dapat menerapkan disiplin kewirausahaan, manajemen, dan inovasi untuk mentransformasi sektor pendidik.
Pada kesempatan itu, hadir eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang juga merupakan alumnus HBS 2011. Nadiem didampingi oleh Jurist Tan yang disebutkan sebagai alumni Harvad Kennedy School 2015. Jurist juga bertindak sebagai narasumber dalam sesi tersebut.
Jurist sedianya dipanggil yang kedua sebagai tersangka pada 21 Juli silam.
Namun, saat dipanggil Kejagung, mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejagung saat ini telah menjadwalkan panggilan ketiga kepada Jurist. Anang mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.
"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.
Setelah Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019.
Dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024, Jurist Tan ditulis merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015. n jk/erc/rmc
Editor : Redaksi