Polda Jatim Bongkar Komplotan Curanmor Satu Keluarga, 12 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang melibatkan 12 tersangka. Yang mengejutkan, sebagian pelaku berasal dari satu keluarga yang menjalankan aksi secara terorganisir.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari pelaku-pelaku yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Beberapa di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan adanya hubungan keluarga antara bapak dan anak di antara pelaku. Mereka beraksi secara terorganisir dan sudah sering melakukan pencurian lintas kabupaten," ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Jules menyebutkan, dari tujuh laporan polisi yang diterima sepanjang Juli, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil pikap, satu unit mesin sepedah motor, sejumlah handphone, serta kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Sasaran para pelaku cukup variatif. Mereka mencuri kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti teras rumah, warung kopi, apotek, parkiran ruko, rumah makan, hingga area persawahan dan kebun.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, merinci keterlibatan satu keluarga yang turut menjadi bagian dari komplotan ini.

“Untuk satu keluarga itu terdiri dari orang tuanya, bapaknya dan dua anaknya,” ungkap AKBP Jumhur.

Ketiganya diketahui beraksi di sedikitnya 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sang ayah berperan sebagai pengatur strategi dan pengawas, sementara kedua anaknya bertindak langsung dalam melakukan pencurian sepeda motor.

“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” lanjutnya.

Sepeda motor hasil curian dijual secara langsung ke individu di berbagai daerah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo. Komplotan ini tidak menggunakan jaringan penadah tetap, melainkan menjual berdasarkan pesanan melalui jaringan pribadi maupun media sosial.

“Siapa yang pesan, itu yang dapat. Mereka juga menggunakan media sosial untuk mencari pembeli,” jelas AKBP Jumhur.

Ia menambahkan, motor-motor curian dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Dalam kasus ini, satu dari dua belas tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Ia tidak dihadirkan dalam rilis pers dan kini telah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ad

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…