Pemdes Ketimang Kacamatan Wonoayu Gelar MusrebangDes Tahun 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Acara musyawarah desa di pendopo kantor desa setempat. SP/MAN
Acara musyawarah desa di pendopo kantor desa setempat. SP/MAN

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrengbangdes) Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu, tahun 2025 dilaksanakan di pendopo kantor desa setempat, Senin (4/8/2025) malam kemarin. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menampung aspirasi usulan pembangunan masing-masing wilayah (Dusun, RT/RW) di desa setempat. Program kegiatan tahunan mesti harus dilakukan, hal ini untuk memprioritaskan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.

Selain itu, Kepala Desa Ketimang H. Abdul Wahab, menyampaikan, bahwa Musrengbangdes malam ini sebagai ruang penampung aspirasi warga untuk turut merencanakan program pembangunan desa. Selain pembangunan, musrengbangdes juga diselenggarakan untuk membahas kepentingan dan kemajuan desa.

Kegiatan Musrengbangdes ini untuk diaplikasikan pelaksanaanya pada tahun 2026 mendatang. Dan agar pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD tepat sasaran, sehingga masyarakat akan merasakan hasil dari program pemerintah. 

Rencana pembangunan di wilayah RT/RW hendaknya disikapi penuh tanggungjawab, baik pembangunan fisik maupun sarana lain yang dipandang perlu diprioritaskan. Musrengbangdes adalah sarana menggali informasi dari masing masing wilayah.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonoayu Dian Fitriana menjelaskan, bahwa Musrenbangdes pada malam ini merupakan wahana publik untuk membawa para pemangku kepentingan memahami permasalahan pembangunan di desa. Program perencanaan pembangunan harus melalui proses Musrenbangdes dengan tujuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

Melalui Musrengbangdes inilah aspirasi masyarakat disalurkan sebagai masukkan bagi proses perencanaan pembangunan selanjutnya yang ada di Desa Ketimang. Man

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …