SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis hari ini (7/8/2025). Ini bukti KPK terus meng up date perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK bahkan telah meminta klarifikasi terhadap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief .
Jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan Kamis (7/8/2025).
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Budi menyebut keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Dia berharap Yaqut bisa memenuhi panggilan KPK.
"Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari mantan Menag sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," sebutnya.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, tim penyelidik KPK telah mengagendakan permintaan keterangan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis hari ini (7/8/ 2025).
Pada Senin lalu (4/8/2025), tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.
Budi mengatakan perkara ini masih tahap penyelidikan. Menurutnya, sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
"Perkara ini juga masih di tahap penyelidikan dan beberapa pihak lain juga sudah dilakukan permintaan keterangan, beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan," ucapnya.
Dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2025 itu terkait penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diselewengkan.
Seharusnya 92 Persen Jamaah Reguler
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penambahan kuota tersebut merupakan hasil komunikasi antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu dengan Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota itu seharusnya untuk memperpendek masa tunggu haji reguler. “Diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya,” kata Asep.
Ia menjelaskan, seharusnya kuota tambahan tersebut dibagi sesuai ketentuan yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyimpangan.
Periksa Pengurus Penyelenggara Haji
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. Para pihak yang diperiksa hari ini salah satunya didalami terkait dugaan pengondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.
"Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," ucap Budi.
"Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," tambahnya.
Diketahui, KPK juga mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hingga pendakwah Khalid Basalamah.
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.
"Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Budi mengatakan, dengan adanya ekspose itu, bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.
"Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara," kata dia.
"(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali," tambahnya. n erc/jk/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham