Dipinjami Jaket Temannya, Berujung Dikeroyok 9 Pesilat

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku digelandang petugas untuk dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono
Para pelaku digelandang petugas untuk dihadirkan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito SH dalam rilisnya Kamis (7/8) siang, untuk  kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, (4/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, ada di tiga TKP berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu Kec Gandusari Kab Blitar, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Sedang korban berinisial RIP merupakan pelajar berusia 15 tahun, atas kejadian itu korban alami luka parah, memar di bagian dada dan punggung akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.

Dalam kejadian itu bermula saat korban merasa kedinginan dan meminjam jaket pada temanya yang membonceng RIP, sedang jaket hoodie itu  bergambar logo salah satu perguruan silat, yang diikuti teman temanya. 

Rupanya saat RIP kenakan, jaket itu direkam oleh RF salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial sebagai statusnya, unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

AKP Momon lebih rinci menerangkan, selanjutnya korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, dimana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

"Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar, dan tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku, sejumlah 9 pelaku," terang AKP Momon seijin Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.

Dalam pemeriksaan akhirnya Satreskrim melakukan penahanan terhadap tiga lelaki dewasa, yakni J (22), SBNH (19), dan GAP (20), sementara  enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, satu kaos hitam dan Dua unit sepeda motor.

Atas peristiwa ini, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan silat yang diikuti pelaku tanpa izin," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota ini.

Dengan kejadian tersebut, Polres Blitar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Les

Berita Terbaru

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…

Mensesneg Prasetyo, Disamakan Mensesneg Soeharto, Moerdiono

Mensesneg Prasetyo, Disamakan Mensesneg Soeharto, Moerdiono

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo seperti Mensesneg era Presiden ke-2 Soeharto,…

Chatib Basri tak Ditawari Prabowo, Jabatan Menkeu

Chatib Basri tak Ditawari Prabowo, Jabatan Menkeu

Rabu, 10 Jun 2026 05:45 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri, semalam membantah kabar yang menyebut dirinya ditawari posisi menteri keuangan oleh…

BGN, Janji tak Mau Bebani APBN

BGN, Janji tak Mau Bebani APBN

Rabu, 10 Jun 2026 05:45 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknyaakan fokus menyediakan MBG pada daerah 3T, yaitu tertinggal,…