Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3 tahun 6 bulan dan Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Kopda Bazarsah, usai terbukti menembak 3 polisi, akhirnya divonis hukuman mati.
Ekspresi Kopda Bazarsah, usai terbukti menembak 3 polisi, akhirnya divonis hukuman mati.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Masih ingat! kasus penembakan di arena judi sabung ayam Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025 lalu. Tiga anggota Polri meninggal dunia ditembak.

Pelakunya, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Selain vonis 3 tahun 6 bulan penjara, juga pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis. Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, seperti dilansir Antara.

 

Penembak Divonis Mati

Pengadilan Militer I-04 Palembang juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim dalam putusannya.

Suasana ruang sidang sempat haru, dengan tangisan dari keluarga korban yang hadir saat pembacaan vonis.

Suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan hakim ketua di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Setelah sidang tersebut selesai, Pengadilan Militer I-04 Palembang melanjutkan persidangan pembacaan vonis terdakwa Kopda Bazarsah.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto ( Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian. n ant/rm/rmc

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…