Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3 tahun 6 bulan dan Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Kopda Bazarsah, usai terbukti menembak 3 polisi, akhirnya divonis hukuman mati.
Ekspresi Kopda Bazarsah, usai terbukti menembak 3 polisi, akhirnya divonis hukuman mati.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Masih ingat! kasus penembakan di arena judi sabung ayam Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025 lalu. Tiga anggota Polri meninggal dunia ditembak.

Pelakunya, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Selain vonis 3 tahun 6 bulan penjara, juga pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis. Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, seperti dilansir Antara.

 

Penembak Divonis Mati

Pengadilan Militer I-04 Palembang juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim dalam putusannya.

Suasana ruang sidang sempat haru, dengan tangisan dari keluarga korban yang hadir saat pembacaan vonis.

Suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan hakim ketua di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Setelah sidang tersebut selesai, Pengadilan Militer I-04 Palembang melanjutkan persidangan pembacaan vonis terdakwa Kopda Bazarsah.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto ( Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian. n ant/rm/rmc

Berita Terbaru

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …