SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam rangka sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pada Rabu 13 Agustus 2025 menggelar kegiatan Roadshow Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus memasang spanduk, "Himbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL).
Kegiatan ini dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yakni Blitar, Kediri, dan Madiun, yang dipimpin langsung Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad
Makin Zaenul, kesempatan itu Zaenul menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada HUT Kemerdekaan RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Dengan Semangat HUT Kemerdekaan RI ke 89, mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang,sehingga seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, TNI/POLRI serta Komunitas Pecinta Kereta Api atau Railfans," kata Zainul.
Zainul juga menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga, khusus di wilayah Blitar terdapat 56 JPL, terdiri dari 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).
“KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder, TNI/POLRI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Untuk itu Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Dengan berbagai pajangan Spanduk spanduk KAI, mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kanan- kiri, aman, serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Karena pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80, ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Zainul pada wartawan usai memasang Spanduk di JPL 196 di jalan Anggrek Kota Blitar. Les
Editor : Moch Ilham