Nekat Bakar Sampah usai Ditegur, Warga Blitar Dibacok Sabit

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan lokasi kejadian pembacokan. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan lokasi kejadian pembacokan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang perangkat Desa Umbuldamar Kec.Binangun Kabupaten Blitar menjadi korban kemarahan warga nya, atas kejadian itu perangkat desa tersebut alami luka parah di lengan kanannya setelah di babat sabit (arit) pelaku, kini kasusnya dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Blitar untuk proses lebih lanjut.

Peristiwa pembacokan yang terjadi pada Rabu (13/8) petang sekitar pukul 17.00 itu, diawali percekcokan antara Maruwan (58) selaku perangkat desa Umbuldamar dengan ML (62) warga desa yang sama, ketika Maruwan melihat ada pelaku ML sedang membakar sampah di ladang di dusun Kedawung desa Umbuldamar milik korban, oleh Maruwan ditegur agar tidak membakar di ladang milik korban, nanti bisa menjalar ke tanaman miliknya.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo SH MH, melalui Kasi Humas Ipda Putut Suswahyudi pada wartawan, dalam keteranganya Ipda Putut, setelah pelaku ML ditegur korban, ML hanya menjawab singkat Ora apa apa maka terjadilah cekcok mulut.

"Dalam percekcokan itu pelaku dalam emosi datangi korban yang masih di lingkungan lahannya, tak jauh dari pelaku yang juga di ladang dengan membawa arit (sabit) spontan korban lari untuk menghindar, rupanya pelaku mengejar, saat lari korban terjatuh terlentang, langsung pelaku mengayunkan sabitnya ke arah korban, dan sempat ditangkis oleh korban dengan tangan kanan, dan korban pun alami luka parah di lengannya, dan berlari menyelamatkan diri," jelas Ipda Putut.

Setelah membacok korban, ML (pelaku) pulang ke rumahnya, dan setelah mendapat perawatan korban diantar keluarganya melaporkan ke Polsek Binangun.

"Setelah laporan korban, Polsek Binangun dan Unit Reskrim Polres Blitar melakukan olah TKP dan memeriksa korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan pencarian pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan di rumahnya oleh petugas sekitar pukul 19.00, lanjut dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan, termasuk sabit sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bila terbukti, bisa dijerat pasal 351 KUHP," pungkas Ipda Putut Siswahyudi. Les

Berita Terbaru

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…