SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang perangkat Desa Umbuldamar Kec.Binangun Kabupaten Blitar menjadi korban kemarahan warga nya, atas kejadian itu perangkat desa tersebut alami luka parah di lengan kanannya setelah di babat sabit (arit) pelaku, kini kasusnya dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Blitar untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa pembacokan yang terjadi pada Rabu (13/8) petang sekitar pukul 17.00 itu, diawali percekcokan antara Maruwan (58) selaku perangkat desa Umbuldamar dengan ML (62) warga desa yang sama, ketika Maruwan melihat ada pelaku ML sedang membakar sampah di ladang di dusun Kedawung desa Umbuldamar milik korban, oleh Maruwan ditegur agar tidak membakar di ladang milik korban, nanti bisa menjalar ke tanaman miliknya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo SH MH, melalui Kasi Humas Ipda Putut Suswahyudi pada wartawan, dalam keteranganya Ipda Putut, setelah pelaku ML ditegur korban, ML hanya menjawab singkat Ora apa apa maka terjadilah cekcok mulut.
"Dalam percekcokan itu pelaku dalam emosi datangi korban yang masih di lingkungan lahannya, tak jauh dari pelaku yang juga di ladang dengan membawa arit (sabit) spontan korban lari untuk menghindar, rupanya pelaku mengejar, saat lari korban terjatuh terlentang, langsung pelaku mengayunkan sabitnya ke arah korban, dan sempat ditangkis oleh korban dengan tangan kanan, dan korban pun alami luka parah di lengannya, dan berlari menyelamatkan diri," jelas Ipda Putut.
Setelah membacok korban, ML (pelaku) pulang ke rumahnya, dan setelah mendapat perawatan korban diantar keluarganya melaporkan ke Polsek Binangun.
"Setelah laporan korban, Polsek Binangun dan Unit Reskrim Polres Blitar melakukan olah TKP dan memeriksa korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan pencarian pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan di rumahnya oleh petugas sekitar pukul 19.00, lanjut dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan, termasuk sabit sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bila terbukti, bisa dijerat pasal 351 KUHP," pungkas Ipda Putut Siswahyudi. Les
Editor : Moch Ilham