SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, dicegah KPK ke luar negeri. Ini terkait penanganan dugaan korupsi dalam perkara Kuota Haji.
Sebelumnya, Kemenag telah tercoreng akibat kasus korupsi dua Menteri Agama, yaitu Menteri Said Agil Husin terlibat dalam korupsi dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan haji. Dan Menteri Suryadharma Ali terlibat dalam korupsi dana haji.
Ada hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2017. Survee ini menyimpulkam tidak adanya hubungan antara tingkat religius dengan perilaku korupsi. Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, selayaknya kasus-kasus lain seperti korupsi dana bansos Covid-19.
Seperti korupsi bidang lain, korupsi keagamaan merupakan kejahatan beresiko, namun berpotensi menimbulkan keuntungan yang besar bagi pelakunya. Indikasi besar keuntungan dibanding resiko terlihat juga di kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di mana kerugian negara yang timbul Rp 130 miliar. Nyatanya, uang pengganti yang dikenakan jauh lebih kecil dari kerugian negara.
Saya amati lakon korupsi keagamaan tampaknya mulai dipandang selayaknya pelaku korupsi pada umumnya.,? Menyedihkan. Saya heran tidak ada label khusus dan kegeraman luar biasa dari masyarakat terhadap kasus kuota haji. Padahal, label seperti penjahat keagamaan atau penista agama pada dasarnya penting dan relevan untuk kasus kuota haji. Kasus ini telah menodai nilai-nilai agama. Pelakunya telah menjadikan kepentingan keagamaan sebagai objek korupsi. Sama halnya seperti misalnya koruptor kasus lingkungan yang pantas disebut perusak/ penjahat lingkungan atau koruptor bansos sebagai penjahat kemanusiaan.
Literasi saya, perilaku keagamaan adalah suatu tingkah laku seseorang sebagai respon atau tanggapan terhadap sebuah situasi atau kondisi yang dihadapinya. Dan ini didasarkan atas kepercayaan, keyakinan, dan kesadaran tentang adanya Tuhan.
Sejak kecil, saya ditanamkan, agama berperan sangat penting dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama.
Apalagi Lembaga agama, seperti Kementerian Agama.
Bagi saya, Lembaga agama memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pembinaan spiritual dan moral, penyediaan layanan keagamaan, pendidikan, hingga menjaga kerukunan antarumat beragama. Selain itu, lembaga agama juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi, serta berperan dalam menjaga stabilitas dan harmoni dalam masyarakat.
Terutama Kementerian Agama, induk dari semua lembaga agama di Indonesia.
Ajaran yang saya terima, Lembaga agama memberikan pengajaran tentang nilai-nilai agama dan moral, membimbing individu dalam menjalani kehidupan sesuai ajaran agama, serta memberikan pedoman dalam hubungan dengan Tuhan.
Bagi saya, agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda. Agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya.
Apalagi, masyarakat Indonesia yang berdasarkan survei LSI tergolong masyarakat religius.
Adanya kasus korupsi kuota haji, menurut saya, masyarakat muslim, perlu mengambil sikap marah terhadap korupsi keagamaan di Kemenag.
Kemarahan ini penting disalurkan dengan menuntut vonis berat pelaku korupsi keagamaan seperti di kuota haji. Lebih penting lagi masyarakat perlu menjaga dana dan proyek keagamaan haji agar tidak dikorupsi. ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham