SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Proyek pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun tahun ini terancam mandek. Pasalnya, hingga kini izin pemanfaatan lahan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo belum terbit.
Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mendesak pembangunan fisik dihentikan total sebelum rekomendasi dan izin resmi keluar dari BBWS maupun Kementerian PUPR.
Ia mengingatkan, pemanfaatan bantaran sungai tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan bisa berujung sanksi pidana. “Kalau memang belum ada izin ya harusnya distop. Jangan dibangun dulu, izinnya baru diproses,” tegas Heri.
Meski belum ada izin baru, lapak UMKM di sekitar musala yang akan diubah menjadi Masjid Apung sudah digeser.
Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengakui izin lama yang dipakai untuk pembangunan Taman Lalu Lintas pada 2016–2017 tidak bisa langsung digunakan. Pemkot wajib mengajukan pembaruan izin karena lahan tersebut milik instansi lain.
“Ini mengajukan perubahan dari musala lama menjadi masjid apung. Istilahnya asistensi lagi, tetap kulonuwun ke BBWS,” ujar Thariq.
Ia menambahkan, rencana Tembok Cina yang akan dibangun di lokasi sama juga memerlukan izin baru.
Dalam Perubahan APBD 2025, Pemkot sudah menyiapkan anggaran Rp100 juta untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) Masjid Apung. Kebijakan ini sempat dipertanyakan Fraksi Perindo karena izin dari BBWS belum dikantongi.
Hingga kini, Tembok Cina baru sebatas pengecatan tembok bantaran bergaya oriental, sementara Masjid Apung masih dalam tahap desain dan persiapan area. Pemkot menargetkan keduanya mulai dibangun tahun depan, meski legalitas lahan masih menggantung. man
Editor : Moch Ilham