SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka menyambut dan memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menyerahkan tujuh jenis bantuan sosial (Bansos) di Pendopo Agung Pemkab, kemarin.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa semangat kemerdekaan bukan hanya diperingati secara simbolik, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bupati Lukman Hakim juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat rasa kebersamaan di momentum bersejarah bangsa.
"Bantuan ini secara simbolis sengaja kami salurkan bertepatan dengan acara upacara kemerdekaan bangsa ini untuk menggugah semangat tentang pentingnya membantu atau gotong royong," kata Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Senin (18/08/2025).
Diketahui, untuk jenis bantuan sosial hibah berupa uang kepada Lembaga yang berbadan hukum di Kabupaten Bangkalan, antara lain untuk Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Macab Bangkalan sebesar Rp 5 juta, Persatuan Keluarga Besar POLRI (PP POLRI) PC Bangkalan Rp 5 juta, dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Rayon Batu Poron Madura Rp 5 juta.
Bantuan hibah uang kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyasar lima lembaga, masing-masing mendapatkan Rp5 juta., yakni LKSA Al-Fadolly Klampis, LKSA Al-Mubarokah Burneh, LKSA Al-Utsmani Galis, LKSA Roudhotul Hasanah Geger, serta LKSA Bani Ifta’i Dahlan Bangkalan.
Bantuan Percepatan Pengurangan Kemiskinan diberikan kepada masyarakat miskin dalam Desil 5 yakni menyasar 836 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2025 diberikan kepada 190 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok selama dua bulan dengan nilai Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan, bantuan untuk masyarakat miskin dalam Desil 1-5 dengan usia lanjut dan terlantar, sebanyak 180 orang untuk dua bulan, sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara, bantuan uang tunai untuk masyarakat miskin dalam Desil 1-5 yang tidak memiliki kelengkapan data kependudukan (Non-DTKS), diberikan kepada 180 orang dengan nominal R 200 ribu per bulan selama dua bulan. Lalu, bantuan untuk penyandang disabilitas berat menyasar 250 orang untuk dua bulan dengan nominal Rp 200 ribu per bulan. bg-01/dsy
Editor : Desy Ayu