Pemkab Malang Bakal Siapkan Regulasi Turunan Terkait Sound Horeg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Sound horeg yang kerap viral khususnya di Jawa Timur. SP/ MLG
Ilustrasi. Sound horeg yang kerap viral khususnya di Jawa Timur. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kerap viralnya terkait pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera menerbitkan aturan turunan terkait hal tersebut.

Regulasi tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Forkopimda Jawa Timur yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara di Jatim. "Pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut," ujar Bupati Malang Sanusi, Rabu (20/08/2025).

Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan lokal di wilayah Kabupaten Malang. Meski demikian, Sanusi belum menyampaikan poin-poin apa saja yang perlu diatur kembali terkait sound horeg tersebut.

Hanya saja, Sanusi memastikan ada aturan spesifik berdasarkan situasi dan kondisi Kabupaten Malang, atas dasar aturan tentang sound horeg yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur.

Melalui Surat Edaran Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Dalam SE bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni, pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA). Kedua, pengeras suara nonstatis, seperti digunakan dalam karnaval budaya atau unjuk rasa dibatasi maksimal 85 desibel (dBA). ml-01/dsy

Berita Terbaru

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…