SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar telah berhasil mengamankan WN Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. MHK, WN Malaysia ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.
MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menyatakan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.
MHK saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b), MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," tegas Kepala Kantor Imigrasi Blitar. Les
Editor : Moch Ilham