SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana bakal membebaskan PBB lahan terhadap objek pajak warga. Adapun targetnya, menjadikan Trenggalek Net Zero Carbon.
Diketahui, adanya pembebasan PBB, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Adapun sasarannya, adalah masyarakat yang memfungsikan lahan untuk tindakan pro lingkungan.
Sebelum mengambil langkah tersebut, Pemkab telah menyusun dan menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2045.
"Sebagai upaya mendukung target Net Zero Carbon pada tahun 2045, kami telah membuat kebijakan pemberian intensif pajak, berupa pembebasan PBB," jelas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (21/08/2025).
"Contohnya, ada warga yang punya tanah digunakan untuk hutan. Kami akan bebaskan PBB, sebagai bentuk intensif karena mendukung program Net Zero Carbon," imbuhnya.
Lebih lanjut, apabila ada warga yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air, juga mendapat intensif pembebasan PBB. Bahkan intensif yang diberikan bisa 100 persen.
"Kebijakan ini bertujuan agar target Trenggalek Net Zero Carbon tercapai. Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi resiko bencana alam," jelasnya.
Selain itu, Mas Ipin juga akan menghapuskan denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke atas. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 mendatang dalam rangka HUT ke- 80 RI dan HUT Kabupaten Trenggalek ke- 831.
Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk transaksi hibah atau waris akan mendapat potongan 50 persen. "Sedangkan untuk transaksi selain hibah/ waris diberikan potongan 25 persen," pungkasnya. tr-01/dsy
Editor : Desy Ayu