Wamenaker Dituntut Dikenakan Pasal TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK diminta usut tuntas aliran uang Rp 81 miliar hasil pemerasan ke pekerja yang urus K3 di Kemenaker. Usut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun," ujar Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

"Bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi," tambahnya.

Dia mengatakan, menariknya dalam kasus ini Irvian dipanggil 'Sultan' oleh Noel. Dia pun menyoroti masyarakat memahami gaji pejabat ASN.

"Sehingga ketika dia mempunyai uang yang nggak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut, uang membiarkan terjadinya praktek korupsi tersebut," jelasnya.

Yudi pun meminta KPK untuk membongkar pemain dan penerima uang hasil korupsi itu. Siapapun yang terlibat harus menjadi tersangka.

"Saya mendukung KPK membongkar siapa saja pemain dan penerima uang hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3. Dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka," tuturnya.

 

Lacak Aliran uang Pemerasan

Terpisah Koordinator MAKI Boyamin mengatakan prinsip pemberantasan korupsi harus tuntas. Terutama menuntaskan kemana aliran uang tersebut harus dilacak. Dia mendorong pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini.

"Maka harus dikenakan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang. Selain untuk melacak juga, untuk meminta pertanggungjawaban, terutama uang pengganti," tuturnya.

Dia mengatakan siapapun yang menikmati uang tersebut atau menjadi tempat pencucian uang berupa rumah, bangunan, maupun saham harus dilacak dan disita. Hal itu guna mengembalikan kerugian negara.

"Dan juga pihak-pihak yang diduga membantu juga bisa dikenakan turut serta melakukan pencucian uang. Jadi harus didalami, aliran uang itu didalami, dan paling gampang ya dengan penerapan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK untuk menerapkan pencucian uang dalam pekerjaan Noel," tutupnya.

 

Noel Punya Rumah Mewah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Noel yang berada di Cimanggis, Depok.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, Noel memiliki 4 rumah di daerah Depok. Namun, dalam laporan tersebut tidak tertera kecamatan atau kelurahan properti tersebut berada. Harganya pun fantastis mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 6,7 miliar. Berikut daftarnya.

1. Tanah dan bangunan seluas 83 m2/83 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 700.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.700.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp. 6.700.000.000. Ini rumah mewah Noel.

Hingga saat ini belum diketahui rumah yang direnovasi menggunakan aliran dana dari Irvian senilai Rp 3 miliar tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menghadapi Malut United di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Sabtu (10/1/2026), bagi Persebaya Surabaya ini menjadi tantangan…