Wamenaker Dituntut Dikenakan Pasal TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK diminta usut tuntas aliran uang Rp 81 miliar hasil pemerasan ke pekerja yang urus K3 di Kemenaker. Usut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun," ujar Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

"Bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi," tambahnya.

Dia mengatakan, menariknya dalam kasus ini Irvian dipanggil 'Sultan' oleh Noel. Dia pun menyoroti masyarakat memahami gaji pejabat ASN.

"Sehingga ketika dia mempunyai uang yang nggak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut, uang membiarkan terjadinya praktek korupsi tersebut," jelasnya.

Yudi pun meminta KPK untuk membongkar pemain dan penerima uang hasil korupsi itu. Siapapun yang terlibat harus menjadi tersangka.

"Saya mendukung KPK membongkar siapa saja pemain dan penerima uang hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3. Dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka," tuturnya.

 

Lacak Aliran uang Pemerasan

Terpisah Koordinator MAKI Boyamin mengatakan prinsip pemberantasan korupsi harus tuntas. Terutama menuntaskan kemana aliran uang tersebut harus dilacak. Dia mendorong pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini.

"Maka harus dikenakan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang. Selain untuk melacak juga, untuk meminta pertanggungjawaban, terutama uang pengganti," tuturnya.

Dia mengatakan siapapun yang menikmati uang tersebut atau menjadi tempat pencucian uang berupa rumah, bangunan, maupun saham harus dilacak dan disita. Hal itu guna mengembalikan kerugian negara.

"Dan juga pihak-pihak yang diduga membantu juga bisa dikenakan turut serta melakukan pencucian uang. Jadi harus didalami, aliran uang itu didalami, dan paling gampang ya dengan penerapan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK untuk menerapkan pencucian uang dalam pekerjaan Noel," tutupnya.

 

Noel Punya Rumah Mewah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Noel yang berada di Cimanggis, Depok.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, Noel memiliki 4 rumah di daerah Depok. Namun, dalam laporan tersebut tidak tertera kecamatan atau kelurahan properti tersebut berada. Harganya pun fantastis mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 6,7 miliar. Berikut daftarnya.

1. Tanah dan bangunan seluas 83 m2/83 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 700.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.700.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp. 6.700.000.000. Ini rumah mewah Noel.

Hingga saat ini belum diketahui rumah yang direnovasi menggunakan aliran dana dari Irvian senilai Rp 3 miliar tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM : Sepatu New Balance sebagai salah satu merk sneakers yang saat ini banyak diincar oleh kalangan anak muda di seluruh dunia termasuk di…

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) membubarkan dan melikuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN), yang merupakan cicit perusahaan …

Ekonomi Singapura Melambat

Ekonomi Singapura Melambat

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dikutip dari Straits Times, Selasa (14/7/2026), ekonomi Singapura tumbuh 5,7% secara tahunan di kuartal II tahun ini. Namun angka t…

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dengan selesainya tahap ketiga pada 10 Juli 2026, seluruh maskapai yang melayani penerbangan umroh rombongan, yakni Loong Air, H…

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Nelayan yang memiliki kapal berukuran 30-200 GT mendapatkan harga khusus solar nonsubsidi. Harga khusus solar nonsubsidi untuk n…

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak menutup mata terhadap realita di lapangan tentang berbagai persoalan yang m…