Dari Tangan Tersangka Arisan Bodong, Polres Lamongan Amankan Uang Tunai Rp 508 Juta

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka arisan bodong ini sebelum nya ditangkap di Bandara International Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Tersangka arisan bodong ini sebelum nya ditangkap di Bandara International Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong, Polres Lamongan berhasil mengamankan uang tunai Rp 508 juta dari tangan tersangka berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro.

Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga mengamankan selembar surat pernyataan pembelian tanah, serta satu unit sepeda motor, yang diduga dibeli dari hasil penipuan dan penggelapan 
terhadap 144 orang, dengan  total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025) menyebutkan,  kalau arisan bodong ini menggunakan modus dengan cara pelaku mengunggah story di aplikasi WhatsApp, untuk mencari anggota arisan dengan menawarkan keuntungan 40 hingga 100 persen dalam jangka waktu tertentu.

"Setelah ada member yang ikut arisan tersebut, maka uang dari member tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar ke member yang namanya keluar di awal berikut keuntungannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari para korban, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Bandara Internasional Juanda, saat itu pelaku akan melarikan diri ke Malaysia," ujarnya.

Hasil penyidikan mendapati uang hasil kejahatan disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro sebesar Rp 508,8 juta. Uang tersebut kini sudah disita penyidik. Selain itu, uang arisan juga dipakai tersangka untuk membeli tanah senilai Rp 85 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi.

"Semua barang bukti tersebut sudah disita penyidik. Penyidik juga menyita paspor atas nama tersangka, anak tersangka, 3 buah tas, sebuah piala, 3 buku rekap arisan, 1 unit sepeda anak, 3 buku rekening bank, dan sebuah handphone," tandasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan bodong dengan iming-iming keuntungan tak masuk akal.

"Kenali orangnya apabila akan berusaha atau investasi, apakah resmi atau tidak, kemudian bagaimana mekanisme pengeluaran bisnisnya, bagaimana nanti dan proses pelaporan keuangannya apakah dia terdaftar resmi atau tidak, sehingga kita tidak mudah terjebak," imbaunya.jir

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…