Diduga Palsukan Identitas demi Jual Tanah Miliaran Milik Orang Lain, Pasutri di Gresik Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sepasang suami istri di Gresik, Ainul Churi dan Yuni Yuspita Sari, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan identitas untuk menjual tanah milik orang lain senilai hampir Rp4 miliar. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/9/2025), karena terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, dalam dakwaannya menyebut bahwa pasutri ini tidak sendiri. Mereka bekerja sama dengan Achmad Wahyudin, yang merupakan kakak kandung dari pemilik tanah, Zainal Abidin. Ketiganya diduga secara sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk memalsukan KTP, KK, hingga buku nikah.

Modusnya cukup rapi. Ainul dan Yuni diduga membuat identitas palsu dengan menggunakan nama Zainal Abidin dan istrinya, Hunaifa. Mereka bahkan menyematkan foto pribadi di dokumen tersebut agar terlihat sah. Akta palsu ini lalu digunakan di hadapan notaris Teguh Sudibyo pada 28 Agustus 2013, guna memuluskan transaksi jual beli tanah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, seluas 8.400 meter persegi.

Tanah yang dimaksud kemudian dijual ke Koperasi PKPRI seharga Rp3,78 miliar. Achmad Wahyudin, dengan bermodal surat kuasa palsu, menjadi pihak yang mengatur seluruh proses penjualan. Sementara pasutri tersebut berpura-pura menjadi pasangan sah Zainal Abidin dan Hunaifa di depan notaris.

Zainal Abidin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan pada 2016, saat dihubungi pihak koperasi. "Saya kaget, karena koperasi menunjukkan surat jual beli dan identitas atas nama saya dan istri, tapi bukan kami yang membuat atau menandatangani," ujar Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono.

Zainal mengaku baru melaporkan kejadian ini ke polisi di akhir tahun 2024 setelah mendapat pendampingan dari seorang advokat. "Saya tidak mengerti hukum, tapi setelah bertemu pengacara, saya berani ambil langkah hukum," jelasnya.

Persidangan juga dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak pembeli, Ahmad Djamil, pengurus Koperasi PKPRI. Namun ia batal hadir karena sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Achmad Wahyudin, juga tidak hadir dalam sidang karena dikabarkan sakit. Jaksa telah menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakhadirannya.

Untuk sementara, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan (8/9/2025), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. did

Berita Terbaru

Dukung KNMP Randuputih, Pemkab Probolinggo Siapkan Sejumlah Infrastruktur

Dukung KNMP Randuputih, Pemkab Probolinggo Siapkan Sejumlah Infrastruktur

Minggu, 27 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Terkait akses jalan yang akan menunjang aktivitas sentra perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pemerintah Kabupaten…

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui refleksi perobekan bendera dalam pertunjukan opera kolosal bertajuk “Merah Putih Bertanya" di Jalan Tunjungan Surabaya, P…

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…