Diduga Palsukan Identitas demi Jual Tanah Miliaran Milik Orang Lain, Pasutri di Gresik Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sepasang suami istri di Gresik, Ainul Churi dan Yuni Yuspita Sari, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan identitas untuk menjual tanah milik orang lain senilai hampir Rp4 miliar. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/9/2025), karena terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, dalam dakwaannya menyebut bahwa pasutri ini tidak sendiri. Mereka bekerja sama dengan Achmad Wahyudin, yang merupakan kakak kandung dari pemilik tanah, Zainal Abidin. Ketiganya diduga secara sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk memalsukan KTP, KK, hingga buku nikah.

Modusnya cukup rapi. Ainul dan Yuni diduga membuat identitas palsu dengan menggunakan nama Zainal Abidin dan istrinya, Hunaifa. Mereka bahkan menyematkan foto pribadi di dokumen tersebut agar terlihat sah. Akta palsu ini lalu digunakan di hadapan notaris Teguh Sudibyo pada 28 Agustus 2013, guna memuluskan transaksi jual beli tanah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, seluas 8.400 meter persegi.

Tanah yang dimaksud kemudian dijual ke Koperasi PKPRI seharga Rp3,78 miliar. Achmad Wahyudin, dengan bermodal surat kuasa palsu, menjadi pihak yang mengatur seluruh proses penjualan. Sementara pasutri tersebut berpura-pura menjadi pasangan sah Zainal Abidin dan Hunaifa di depan notaris.

Zainal Abidin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan pada 2016, saat dihubungi pihak koperasi. "Saya kaget, karena koperasi menunjukkan surat jual beli dan identitas atas nama saya dan istri, tapi bukan kami yang membuat atau menandatangani," ujar Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono.

Zainal mengaku baru melaporkan kejadian ini ke polisi di akhir tahun 2024 setelah mendapat pendampingan dari seorang advokat. "Saya tidak mengerti hukum, tapi setelah bertemu pengacara, saya berani ambil langkah hukum," jelasnya.

Persidangan juga dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak pembeli, Ahmad Djamil, pengurus Koperasi PKPRI. Namun ia batal hadir karena sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Achmad Wahyudin, juga tidak hadir dalam sidang karena dikabarkan sakit. Jaksa telah menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakhadirannya.

Untuk sementara, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan (8/9/2025), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. did

Berita Terbaru

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan pembangunan daerah harus direncanakan dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat, …

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sekemisnya, Polres Blitar bersinergi (Gabungan) dengan instansi…

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…