Diduga Palsukan Identitas demi Jual Tanah Miliaran Milik Orang Lain, Pasutri di Gresik Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sepasang suami istri di Gresik, Ainul Churi dan Yuni Yuspita Sari, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan identitas untuk menjual tanah milik orang lain senilai hampir Rp4 miliar. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/9/2025), karena terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, dalam dakwaannya menyebut bahwa pasutri ini tidak sendiri. Mereka bekerja sama dengan Achmad Wahyudin, yang merupakan kakak kandung dari pemilik tanah, Zainal Abidin. Ketiganya diduga secara sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk memalsukan KTP, KK, hingga buku nikah.

Modusnya cukup rapi. Ainul dan Yuni diduga membuat identitas palsu dengan menggunakan nama Zainal Abidin dan istrinya, Hunaifa. Mereka bahkan menyematkan foto pribadi di dokumen tersebut agar terlihat sah. Akta palsu ini lalu digunakan di hadapan notaris Teguh Sudibyo pada 28 Agustus 2013, guna memuluskan transaksi jual beli tanah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, seluas 8.400 meter persegi.

Tanah yang dimaksud kemudian dijual ke Koperasi PKPRI seharga Rp3,78 miliar. Achmad Wahyudin, dengan bermodal surat kuasa palsu, menjadi pihak yang mengatur seluruh proses penjualan. Sementara pasutri tersebut berpura-pura menjadi pasangan sah Zainal Abidin dan Hunaifa di depan notaris.

Zainal Abidin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan pada 2016, saat dihubungi pihak koperasi. "Saya kaget, karena koperasi menunjukkan surat jual beli dan identitas atas nama saya dan istri, tapi bukan kami yang membuat atau menandatangani," ujar Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono.

Zainal mengaku baru melaporkan kejadian ini ke polisi di akhir tahun 2024 setelah mendapat pendampingan dari seorang advokat. "Saya tidak mengerti hukum, tapi setelah bertemu pengacara, saya berani ambil langkah hukum," jelasnya.

Persidangan juga dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak pembeli, Ahmad Djamil, pengurus Koperasi PKPRI. Namun ia batal hadir karena sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Achmad Wahyudin, juga tidak hadir dalam sidang karena dikabarkan sakit. Jaksa telah menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakhadirannya.

Untuk sementara, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan (8/9/2025), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. did

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…