Diduga Palsukan Identitas demi Jual Tanah Miliaran Milik Orang Lain, Pasutri di Gresik Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.
Terdakwa pasutri Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari duduk mengapit penasehat hukumnya saat sidang di Ruang Chandra PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sepasang suami istri di Gresik, Ainul Churi dan Yuni Yuspita Sari, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan identitas untuk menjual tanah milik orang lain senilai hampir Rp4 miliar. Keduanya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/9/2025), karena terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, dalam dakwaannya menyebut bahwa pasutri ini tidak sendiri. Mereka bekerja sama dengan Achmad Wahyudin, yang merupakan kakak kandung dari pemilik tanah, Zainal Abidin. Ketiganya diduga secara sadar memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk memalsukan KTP, KK, hingga buku nikah.

Modusnya cukup rapi. Ainul dan Yuni diduga membuat identitas palsu dengan menggunakan nama Zainal Abidin dan istrinya, Hunaifa. Mereka bahkan menyematkan foto pribadi di dokumen tersebut agar terlihat sah. Akta palsu ini lalu digunakan di hadapan notaris Teguh Sudibyo pada 28 Agustus 2013, guna memuluskan transaksi jual beli tanah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, seluas 8.400 meter persegi.

Tanah yang dimaksud kemudian dijual ke Koperasi PKPRI seharga Rp3,78 miliar. Achmad Wahyudin, dengan bermodal surat kuasa palsu, menjadi pihak yang mengatur seluruh proses penjualan. Sementara pasutri tersebut berpura-pura menjadi pasangan sah Zainal Abidin dan Hunaifa di depan notaris.

Zainal Abidin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui tanahnya telah berpindah tangan pada 2016, saat dihubungi pihak koperasi. "Saya kaget, karena koperasi menunjukkan surat jual beli dan identitas atas nama saya dan istri, tapi bukan kami yang membuat atau menandatangani," ujar Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono.

Zainal mengaku baru melaporkan kejadian ini ke polisi di akhir tahun 2024 setelah mendapat pendampingan dari seorang advokat. "Saya tidak mengerti hukum, tapi setelah bertemu pengacara, saya berani ambil langkah hukum," jelasnya.

Persidangan juga dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak pembeli, Ahmad Djamil, pengurus Koperasi PKPRI. Namun ia batal hadir karena sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Achmad Wahyudin, juga tidak hadir dalam sidang karena dikabarkan sakit. Jaksa telah menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakhadirannya.

Untuk sementara, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan (8/9/2025), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. did

Berita Terbaru

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

SurabayaPagi, Utah – Brand perhiasan Frank & co. kembali menorehkan prestasi di panggung internasional dengan mendampingi Brand Ambassador-nya, Maudy Ayunda, d…

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com , Blitar - Pengguna jembatan di atas sungai Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dikejutkan ada motor dan penumpangnya tercebur dari jembatan…

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar buka bersama (Bukber) bareng  awak media dan beri santunan anak yatim yang  diikuti oleh segenap pejabat u…